Ringkasan Berita:
- PERSADA UB menggelar konferensi internasional yang mempertemukan pakar hukum pidana dari enam negara dan wilayah di Asia-Pasifik.
- Reformasi KUHP dan sistem peradilan pidana Indonesia menjadi sorotan utama karena dinilai menghadapi tantangan implementasi yang sangat cepat.
- Ketua PERSADA UB, Fachrizal Afandi, mengungkap lima paradoks utama dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
- Konferensi juga menandai peluncuran Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ) sebagai wadah kolaborasi riset hukum pidana Asia.
Malang (beritajatim.com) – Reformasi hukum pidana Indonesia menjadi sorotan para akademisi dan pakar hukum lintas negara dalam konferensi internasional yang digelar Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) di Jakarta. Forum ini membahas berbagai tantangan pembaruan hukum pidana di Asia, termasuk implementasi KUHP baru Indonesia yang dinilai berlangsung terlalu cepat dibanding kesiapan institusi penegak hukum.
Acara bertajuk 3rd Annual Conference of the ALSA Criminal Law Chapter berlangsung pada Senin (2/6/2026) di Kampus Universitas Brawijaya Jakarta. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran Asian Journal of Criminal Law and Criminal Justice (AJCLJ), jurnal akademik internasional yang berfokus pada pengembangan kajian hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Asia.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Widodo, S.H., M.Si., Ph.D.Med.Sc., mengapresiasi komitmen PERSADA UB dalam mengembangkan kajian sistem peradilan pidana di tingkat nasional maupun regional.
“Kerja sama akademik lintas negara menjadi semakin penting untuk menghasilkan kebijakan hukum yang berbasis penelitian dan mampu menjawab tantangan kejahatan kontemporer,” ujar Prof. Widodo kepada beritajatim.com, Rabu (3/6/2026).
Prof. Widodo menambahkan Universitas Brawijaya mendukung penuh upaya PERSADA UB untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat diskusi dan pengembangan ilmu hukum pidana serta sistem peradilan pidana di kawasan Asia.
Salah satu sorotan utama dalam konferensi ini muncul saat Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, menyampaikan pidato kunci (keynote speech) bertajuk “Rushed Codification? The Paradox of Indonesia’s Criminal Justice Reform.”
Dalam paparannya, Fachrizal mengkritisi perombakan besar-besaran sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHP Nasional baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pemidanaan yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Fachrizal, reformasi tersebut merupakan salah satu proyek pembaruan hukum pidana paling ambisius dalam sejarah Indonesia. Namun, ia mengingatkan adanya ketimpangan antara panjangnya proses perumusan regulasi dengan singkatnya masa implementasi di lapangan.
“Proses reformasi hukum pidana berlangsung lebih dari tujuh dekade, tetapi implementasinya dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu, perhatian utama ke depan harus diarahkan pada kesiapan institusi, harmonisasi regulasi, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan due process of law,” jelas Fachrizal.
Lebih lanjut, Fachrizal mengidentifikasi lima ketegangan utama dalam reformasi hukum pidana Indonesia saat ini. Ketegangan tersebut meliputi dilema antara kodifikasi dan kesiapan institusi, dekolonisasi dan konstitusionalisme, keadilan restoratif dan budaya pemidanaan, due process dan efisiensi penegakan hukum, serta harmonisasi dan fragmentasi kewenangan antarlembaga penegak hukum.
“Keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang dibentuk, tetapi juga oleh kemampuan institusi untuk menerjemahkan norma tersebut dalam praktik penegakan hukum sehari-hari,” tegasnya.
Usai sesi pemaparan utama, konferensi dilanjutkan dengan tiga panel akademik yang membahas isu-isu strategis melalui pendekatan komparasi hukum.
Panel pertama mengangkat tema “Codification of Criminal Law versus Common Law Traditions” yang dipimpin Prof. Andreas Schloenhardt dari University of Queensland. Sesi ini membahas perbandingan dan benturan antara sistem hukum sipil (civil law) dan hukum umum (common law).
Dalam panel tersebut, Haezreena Begum Abdul Hamid dari Universiti Malaya membedah fenomena forced criminality atau kriminalitas yang dipaksakan di Malaysia beserta batasan doktrin pembelaan hukumnya.
Sementara itu, Bhanu Tanwar dari National Law School of India University menyoroti dinamika regulasi perkosaan dalam perkawinan (marital rape) di Asia. Adapun Darul Mahdi dari University of Queensland mengkritisi belum diaturnya secara spesifik kejahatan perang dalam KUHP Nasional Indonesia yang baru.
Pada panel kedua bertema “Criminal Procedure and Evidence” yang dimoderatori Rebecca Wallis, diskusi berfokus pada hukum acara pidana dan pembuktian.
Pakar hukum asal India, Nagarathna Annappa dan Kunal Ambasta, membahas perubahan kewenangan penyidikan serta komparasi hukum pengakuan (confession) antara India dan Singapura.
Di sisi lain, Aarti Mundkur memaparkan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana, sementara Mrinal Satish mengkritisi klaim sistem peradilan baru India yang dinilai belum sepenuhnya berorientasi pada korban (victim-centric).
Panel ketiga yang dipimpin Prof. Mrinal Satish mengangkat tema “Sentencing and Punishment” atau pemidanaan. Wing Cheong Chan dari Singapore Management University memaparkan hasil penelitian mengenai stabilitas dukungan publik di Singapura terhadap eksistensi pidana mati.
Isu hukuman mati tersebut juga menjadi perhatian dalam konteks Indonesia. Zenny Rezania Dewantary dan Nefa Claudia Meliala membedah mekanisme komutasi hukuman mati bagi terpidana perempuan dalam KUHP baru melalui perspektif keadilan gender.
Sebagai penutup panel, Daniel Pascoe dari City University of Hong Kong menawarkan perspektif mengenai pentingnya konsistensi klasifikasi cedera fisik dalam praktik pemidanaan di Hong Kong.
Konferensi tahunan yang mengusung tema “Continuity and Change: Criminal Law Reform in Asia” ini terselenggara atas kerja sama dengan Asian Law Schools Association (ALSA) Criminal Law Chapter. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Pertemuan ini dihadiri para pakar hukum pidana, peneliti, mahasiswa doktoral, hingga praktisi hukum dari enam negara dan wilayah, yakni Indonesia, Australia, India, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Mereka membahas arah baru pembaruan hukum pidana, hukum acara, hukum pembuktian, serta kebijakan pemidanaan di kawasan Asia.
Pada kesempatan tersebut, panitia juga resmi membuka Call for Papers untuk penerbitan Volume 1 Nomor 1 AJCLJ yang dijadwalkan terbit pada Desember 2026.
Fachrizal Afandi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ASPERHUPIKI, menegaskan bahwa kehadiran AJCLJ merupakan langkah strategis untuk memperkuat jejaring riset dan publikasi internasional di bidang hukum pidana.
“Kami berharap AJCLJ dapat menjadi platform bersama bagi para sarjana hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Asia untuk bertukar gagasan, membangun kolaborasi riset, dan berkontribusi terhadap reformasi hukum pidana yang berbasis penelitian,” pungkasnya. [dan/beq]






