Ringkasan Berita
” Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power karena terbukti terlambat melaporkan notifikasi akuisisi saham PT Centra Multi Suryanesia Aset selama tiga hari kerja.
* Sebuah pelanggaran yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan diputuskan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat setelah perusahaan mengakui kesalahannya di persidangan.
————————————————-
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power. Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran perusahaan tersebut terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Sidang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Kasus ini bermula ketika PT ITM Bhinneka Power melakukan akuisisi sebesar 65% saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai transaksi Rp6,5 miliar. Secara yuridis, transaksi tersebut efektif sejak 21 September 2023.
Berdasarkan aturan, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat tanggal 2 November 2023. Namun, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada 7 November 2023. Keterlambatan selama 3 hari kerja tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Majelis Komisi memutuskan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, melalui keterangan tertulisnya.
Selama proses persidangan, pihak PT ITM Bhinneka Power bersikap kooperatif dengan mengakui serta menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh pihak investigator. Sikap terbuka ini membuat perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk segera menyetorkan denda Rp1 miliar ke Kas Negara. KPPU juga memerintahkan agar bukti pembayaran denda tersebut diserahkan kepada pihak komisi sesuai dengan regulasi yang ada, setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di Indonesia bahwa kepatuhan terhadap prosedur notifikasi merger dan akuisisi merupakan kewajiban mutlak dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, meskipun keterlambatan yang terjadi hanya dalam hitungan hari.[rea]






