Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial S (39) asal Karang Penang, Sampang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, sekitar pukul 20:00 WIB di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Pamekasan, Kamis (28/5/2026). Ia ditangkap karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan mendalam tentang kasus serupa yang kita tangani, saat dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang melekat pada pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat sekitar 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).
Selain narkotika jenis sabu, BB lain yang diamankan petugas di antaranya sebuah korek api serta satu unit ponsel merk Oppo hitam yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi komunikasi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” ungkapnya.
“Saat ini penyidik tengah melakukan langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine hingga uji lab (laboratorium) BB di Surabaya. Termasuk melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran narkoba di Pamekasan,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan. “Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya. [pin/kun]






