Lumajang (beritajatim.com) – Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah nekat beraksi sebagai maling ternak bebek.
Sebelumnya, pelaku berinisial JI (30), warga Kecamatan Rowokangkung, mencuri bebek milik anggota TNI di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung pada, Kamis (2/7/2026).
Tidak sendiri, JI diketahui beraksi bersama pelaku lain berinisial D, warga Kecamatan Jatiroto yang saat ini masih diburu polisi.
Aksi nekat pelaku terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Saat itu, pelaku tampak mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor sembari mengenakan jaket penutup kepala dan kain sarung.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pelaku JI sebelumnya sudah pernah dua kali ditangkap karena aksi pencurian sepeda motor.
“Jadi, tersangka JI yang kita amankan terkait pencurian ternak merupakan residivis pencurian motor,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pelaku sudah mengakui semua perbuatan pencurian ternak bebek tersebut.
Total ada 70 ekor bebek berbulu putih milik korban yang dicuri.
Bahkan, pelaku sudah sempat menjual puluhan ekor bebek ke seorang penadah di Kabupaten Jember, dengan harga Rp25 ribu per ekor.
“Ini bebek yang sebelumnya dicuri dan sempat dijual sudah berhasil kita diamankan kembali. Kerugian korban sekitar Rp 2.450.000 akibat pencurian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, JI dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. (has/ted)






