Surabaya (beritajatim.com) – Pengembang proyek lapangan olahraga padel di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya akhirnya buka suara terkait protes warga petani tambak pada Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Petani Tambak Kelurahan Keputih menggelar aksi protes pada Senin (25/5/2026) atas dugaan penyerobotan sempadan sungai dan ancaman kerusakan ekosistem.
Demi memperjuangkan haknya, mereka melayangkan laporan dugaan pelanggaran oleh pengembang di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur tersebut kepada Ombudsman Jawa Timur, Inspektorat, dan instansi Pemerintah Kota (Pemkot) terkait.
Melalui laporan itu, warga mendesak agar sempadan sungai yang telah ditutup semen cor segera dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semula.
Pengecoran ini sangat dikhawatirkan mengancam mata pencaharian warga sekitar yang mayoritas menggantungkan hidup sebagai petani tambak ikan.
Mereka cemas pembangunan di atas semen cor tersebut akan memicu banjir besar yang tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga berpotensi merusak tanggul tambak hingga menyebabkan gagal panen.
Menanggapi gejolak tersebut, Project Director Grand Eastern sekaligus penanggung jawab proyek, Johan Prajitno, dengan tegas menepis tudingan bahwa pihaknya telah menyerobot sempadan sungai.
Johan mengklaim bahwa pembangunan lapangan padel itu sudah sepenuhnya mengantongi izin resmi dan sesuai dengan regulasi instansi terkait.
”Pertama, kami membangun di atas lahan yang sah secara kepemilikan (SHM); kedua, pembangunan ini sudah mematuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengenai garis sempadan,” ujar Johan saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kondisi aliran sungai beserta sempadannya saat ini tidak mengalami perubahan yang signifikan pasca-pembangunan.
Meskipun terdapat pengecoran di salah satu sisi, Johan memastikan bahwa keberadaan semen cor tersebut sama sekali tidak mempersempit ataupun mengubah lebar alami dari sempadan itu sendiri.
Menurutnya, area yang dicor itu masih berfungsi optimal sebagai sempadan dengan lebar yang terjaga sekitar 7 meter.
Bahkan, ia mengeklaim struktur cor tersebut sengaja dibangun sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk mengamankan dan memperkuat bibir sempadan, agar tidak mudah tergerus erosi.
Johan pun mempertanyakan dasar argumen warga petani tambak yang menuduh perusahaannya telah mempersempit area sempadan perairan di kawasan tersebut.
”Sekarang dia bilang lebar sungai 6,5 meter (dan sempadan 7 meter). Oke, 6,5. itu yang mana? (aturannya). Kenapa kok kita yang diasumsikan makan sungai? Kan itu,” paparnya.
Sebaliknya, Johan menegaskan pengakuan bahwa proses pengecoran ini justru mempermudah proses normalisasi sungai. Dia mengklaim, perusahaannya telah melakukan normalisasi disaat yang sama saat membangunkan lapangan padel sepanjang 200 meter.
Oleh karena itu, Johan memastikan bahwa kekhawatiran warga terkait ancaman kerusakan ekosistem maupun potensi banjir besar akibat proyek lapangan padel ini tidak akan terjadi.
“Kita bantu banyak. Kita normalisasi (sungai) kita keruk, kita buat flood wall (dinding penahan banjir), dan kita banyak beri batu supaya sungainya jadi lebih bersih jadi lebih lebar seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pokdakan Keputih Surabaya, Samsul Ma’arif, menyampaikan bahwa para petani tambak ikan ingin menjaga dan melindungi ekosistem sungai mereka, agar tetap lestari dari dugaan penyerobotan sempadan sungai oleh proyek padel.
“Ini diduga diserobot sama pengembang nantinya khawatir akan terjadi masalah besar, terutama banjir dan kerusakan alam juga. Kan gitu,” ungkap Samsul di Kantor Kecamatan Sukolilo pada Senin (25/6/2026).
Menurut Samsul, sesuai dengan dokumen aturan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) lebar sungai tersebut tercatat 6,5 meter, serta memiliki sempadan 7 meter. Sedangkan sekarang ini lebar sempadan tidak tersisa untuk kebutuhan lewatan jalur alat berat normalisasi sungai dan kebutuhan lewatan petani tambak.
“(Permintaan kami) sederhana. Minta tujuh meter sempadan. Dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami,” tegas dia.
Para petani tambak mengaku, selama ini sudah digelar lima kali acara audiensi bersama dengan pihak berwenang. Namun, sebanyak lima audiensi tersebut dari pihak pengembang proyek tidak hadir.
“Kalau memang mereka (dari pihak pengembang) benar-benar enggak bersalah, kami yakin mereka akan datang (audiensi). Tapi kenyataannya, lima kali kita minta audiensi atau pertemuan mereka enggak bisa hadir,” kata Samsul.
Padahal, lanjut Samsul, selama ini para petani tambak sudah menghargai dengan mengundang pihak pengembang dan melakukan upaya pengembalian fungsi sungai untuk kemaslahatan banyak warga di sekitar.
“Kita berjuang tetap pakai aturan-aturan yang ada. Jangan sampai kita ini sebagai warga petani tambak dibenturkan oleh pemodal-pemodal besar atau bahkan dipinggirkan. Kita enggak mau,” tegas dia. (rma/ted)






