Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas selama ini gagal dilaksanakan.
“Negara seolah hanya sibuk memproduksi regulasi tanpa keseriusan untuk menegakkannya,” kata Ketua GMNI Jember Abdul Aziz Al Fazri, Selasa (26/5/2026).
Aziz menunjukkan sejumlah indikator kegagalan. Dia mengingatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan hukum, hingga hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigma sosial.
“Namun, genap satu dekade sejak disahkannya Perda Disabilitas di Jember, tidak terlihat adanya perubahan signifikan dalam struktur ketenagakerjaan yang inklusif. Dunia kerja di Jember masih menjadi ruang eksklusif yang tertutup bagi penyandang disabilitas,” kata Aziz.
Kinerja Unit Layanan Disabilitas di Jember juga dinilai tak optimal. Anggaran unit ini sebesar Rp100 juta pada 2025, menurut Aziz, justru dipangkas habis.
“Kondisi ini menunjukkan rendahnya keberpihakan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap penguatan layanan dasar bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam sektor pendidikan inklusif,” katanya.
Kegagalan lainnya adalah belum dibentuknya Komisi Daerah Disabilitas maksimal dua tahun setelah perda tentang disabilitas disahkan.
“Padahal, Komisi Daerah Disabilitas memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kebijakan, menerima pengaduan, menyalurkan aspirasi penyandang disabilitas, serta membangun koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Aziz.
Ketiadaan lembaga ini, kata Aziz, semakin memperlihatkan lemahnya keseriusan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan amanat perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kegagalan implementasi Perda Disabilitas merupakan bukti nyata pengabaian negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas,” kata Aziz.
Merespons situasi ini, GMNI Jember mendesakkan tujuh butir tuntutan kepada pemerintah dan DPRD Jember.
“Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 secara konkret dan terukur,” kata Aziz.
Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengevaluasi kecacatan kinerja Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
GMNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyediakan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam setiap rekrutmen tenaga kerja di seluruh lembaga Pemerintah Kabupaten Jember. Dinas Tenaga Kerja diminta mengaudit perusahaan secara terbuka terkait pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.
“Pemerintah Kabupaten Jember perlu memberikan sanksi tegas kepada institusi dan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dalam perda tersebut,” kata Aziz.
GMNI menyerukan kepada Pemkab Jember untuk segera membentuk Komisi Daerah Disabilitas dan memperkuat Unit Layanan Disabilitas di Kabupaten Jember.
“Terakhir, kami mendesak jaminan atas hak pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan hukum, hingga hak untuk bebas dari diskriminasi dan stigma sosial bagi penyandang disabilitas,” kata Aziz. [wir/kun]






