Ringkasan Berita:
- PN Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.
- Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirim kepada PT Indobuildco.
- Negara meminta pengosongan dilakukan secara sukarela dan tertib.
- PPKGBK menyebut pengembalian aset menjadi momentum pengelolaan profesional.
Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan penetapan tersebut merupakan keputusan final yang harus dihormati seluruh pihak.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi dari PN Jakarta Pusat, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Menurutnya, jeda waktu hampir satu bulan sebelum pelaksanaan eksekusi seharusnya cukup bagi pihak Indobuildco untuk mengosongkan area secara sukarela.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” katanya.
Selain itu, Pengadilan juga meminta seluruh penghuni atau pihak yang memperoleh hak dari PT Indobuildco untuk segera meninggalkan kawasan tersebut agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kharis menegaskan, penetapan jadwal eksekusi menjadi penanda bahwa proses panjang penyelamatan aset negara di kawasan Blok 15 GBK telah memasuki tahap akhir.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan siap mengelola kembali aset negara tersebut secara profesional.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” kata Rakhmadi.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK menegaskan pengembalian Blok 15 GBK merupakan bagian dari upaya memastikan aset strategis negara dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. [beq]






