Jember (beritajatim.com) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai proses pengolahan dan penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) kompleks. Setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) harus memiliki prosedur operasional standar (SOP).
Kompleksitas tersebut, menurut Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Jember Yusita Harminingsih, meliputi pengolahan pangan dalam jumlah besar dan jalur distribusi dari tempat pengolahan ke tempat tujuan penerima MBG yang membutuhkan waktu tempuh. Tidak tertutup kemungkinan adanya selang waktu antara pemasakan dengan waktu konsumsi MBG yang terlalu lama.
“SPPG-seharusnya wajib memiliki SOP di dalam setiap kegiatan atau proses. Jadi di situ nanti akan dapat ditelusuri. kalau misalnya ada kejadian (keracunan), apakah ada kesalahan di proses atau kegiatan yang mana,” kata Yusita, ditulis Jumat (22/5/2026).
Menurut Yunita, sejumlah kasus keracunan usai mengonsumsi MBG yang terjadi di Jember dikarenakan bakteri atau sumber mikrobiologi. “Bisa dari mana saja, maka itu butuh menelusurinya. Selama ini memang dilakukan pengujian terhadap sampel makanan yang tertinggal. Jadi setiap kali SPPG memproduksi makanan, mereka harus menyimpan sampelnya. Kalau tidak salah dalam jangka waktu dua kali 24 jam,” katanya.
Dua puluh lima orang siswa di TK Al-Hidayah 01, RA Hidayatul Mubtadin, PAUD Qur’an Raudlatul Tulab, PAUD Aster 29, dan TK Kuncup Bunga, keracunan setelah mengonsumsi ayam suwir bumbu kuning yang didistribusikan pada pukul 07.30 WIB, Rabu (20/5/2026).
Yunita mendampingi Ketua Satuan Tugas MBG dan Pejabat Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi, saat melakukan sidak ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliwates 03, di Jalan Teratai, Kamis (21/5/2026). “Kami menelusuri cara atau prosedur pengolahan makanannya,” kata Yunita. [wir/but]






