Ringkasan Berita:
- Kejati Jatim melimpahkan laporan dugaan mark-up APBD Surabaya 2025 ke Inspektorat Kota Surabaya.
- Langkah tersebut dilakukan karena anggaran masih berjalan dan penanganan difokuskan pada pencegahan.
- Laporan sebelumnya diajukan SPM-MP yang menyoroti sejumlah pos anggaran sewa bernilai miliaran rupiah.
- SPM-MP juga menyinggung rekomendasi BPK yang disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemkot Surabaya.
Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan mark-up anggaran dalam APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya dilimpahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya.
Kejati Jatim menilai laporan tersebut lebih tepat diarahkan pada langkah preventif karena objek anggaran yang dilaporkan masih berjalan pada tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, mengatakan pelimpahan laporan dilakukan sesuai mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah.
“Karena objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” kata Adnan, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 mengenai koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dugaan mark-up sebelumnya diajukan kelompok Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Organisasi tersebut melaporkan Eri Cahyadi ke Kejati Jatim atas dugaan pemborosan dan mark-up anggaran dalam APBD Kota Surabaya 2025.
Koordinator Wilayah SPM-MP, A. Sholeh, menyebut pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak wajar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sekaligus menginvestigasi temuan-temuan yang menurut kami mengindikasikan mark-up dan pemborosan anggaran APBD Kota Surabaya,” kata Sholeh.
Ia menilai Wali Kota Surabaya bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan dan pengelolaan APBD daerah.
Dalam laporannya, SPM-MP menyoroti sejumlah pos belanja yang nilainya mencapai miliaran rupiah, seperti sewa peralatan dan mesin sebesar Rp25,63 miliar, sewa panggung, tenda, dan LED multimedia Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, serta sewa elektronik Rp2,95 miliar.
Selain itu, mereka juga menyoroti anggaran sewa 3.000 unit kipas angin di Sekretariat Daerah dengan total nilai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit.
“Angka itu kami nilai tidak masuk akal dan berpotensi mengindikasikan praktik mark-up anggaran,” ujar Sholeh.
Tak hanya itu, SPM-MP turut menyinggung tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang disebut belum sepenuhnya dipenuhi Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti pemerintah daerah.
SPM-MP juga mencatat adanya 22 temuan pada 2023 dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar yang disebut belum diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
“Ini menunjukkan adanya potensi pembiaran terhadap kebocoran keuangan daerah,” katanya.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Kejati Jatim, massa SPM-MP sempat menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Surabaya untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait dugaan pemborosan APBD 2025. [uci/beq]






