Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Samuel Ardi Kristanto bantah tuduhan kekerasan terhadap Elina Widjajanti, klaim kepemilikan rumah sah.
- Elina menolak Restorative Justice dan ganti rugi, tetap pilih menahan terdakwa.
- Peristiwa kekerasan pada 6 Agustus 2025 mengakibatkan trauma, kerugian materi miliaran rupiah, dan hilangnya semua barang berharga.
Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto, Robert Mantinia, menegaskan tidak ada kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap saksi korban Elina Widjajanti. Pernyataan ini disampaikan usai sidang di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Robert, Elina mengaku diangkat oleh enam orang saat kejadian. “Kalau saksi mengatakan ada luka tapi tidak disertakan visum, itu artinya kan klaim sepihak dari saksi sendiri tanpa disertakan bukti visum,” ujarnya.
Robert menambahkan bahwa secara keperdataan, Samuel adalah pemilik sah rumah yang ditempati Elina, dan memiliki bukti kepemilikan sah melalui rantai jual beli dari Leo ke Elisa, kemudian dari Elisa ke Samuel sebelum meninggalnya Elisa.
Kuasa hukum Samuel lainnya, Yaft Kurniawan, mengatakan pihaknya sudah menawarkan perdamaian dengan Elina melalui pendekatan Restorative Justice. Namun, Elina menolak. “Elina menolak untuk dibangun kembali rumahnya, menolak untuk menerima ganti rugi, dan lebih memilih untuk memenjarakan terdakwa,” ujarnya.
Samuel sendiri menjelaskan bahwa saat menawarkan pembangunan kembali rumah, ia merasa panik dan ingin memberikan tanah serta rumah kepada nenek Elina sebagai upaya penyelesaian damai.
Sementara itu, kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja, membantah adanya perdamaian. Ia menegaskan bahwa peristiwa pemaksaan keluarnya Elina dari rumah memang terjadi, termasuk ditarik paksa, dilarang masuk kembali, dan pintu rumah dipalang.
“Untuk perkara pemalsuan kita pernah diundang oleh Polda Jatim untuk dilakukan Restoratif Justice namun nenek Elina menolak,” jelas Wellem.
Elina Widjajanti diperiksa sebagai saksi korban dugaan kekerasan yang dilakukan tiga terdakwa, yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii. Ia menceritakan peristiwa tersebut terjadi sekitar 6 Agustus 2025, saat enam orang memaksa dirinya keluar dari rumah milik kakaknya, Elisa Irawati.
Elina tetap bertahan, namun akhirnya diangkat paksa dan diturunkan di jalan. Saat kejadian, Elina mengalami luka di mulut dan harus tinggal di rumah tetangga setelah rumahnya dihancurkan. Semua barang-barang berharga, termasuk sertifikat, sepeda motor, sepeda angin, dan lemari, ikut lenyap. “Saya trauma dan Merugi hingga miliaran rupiah,” kata Elina. [uci/suf]






