Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan penipuan berkedok bisnis tambang nikel dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).
Dalam agenda pembacaan duplik, kuasa hukum korban, dr Rahmat, meminta majelis hakim menghukum berat terdakwa Hermanto Oerip yang disebut sebagai otak intelektual kasus tersebut.
Permintaan itu disampaikan usai tim penasihat hukum Hermanto Oerip membacakan duplik di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Cholis.
Menurut dr Rahmat, sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang tetap menyatakan tidak bersalah dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang sudah terungkap dalam perkara sebelumnya.
“Berdasarkan Putusan Nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” ujar dr Rahmat kepada wartawan.
Ia menilai, pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa tidak menghapus fakta bahwa korban mengalami kerugian besar akibat bisnis digital pertambangan nikel yang dijanjikan.
“Klien kami mengalami kerugian hingga Rp75 miliar. Karena itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hermanto Oerip, Tis’at Afriyandi, menyatakan dakwaan jaksa terkait unsur turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum menyebut keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru memperlihatkan tidak adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara Hermanto Oerip dengan pihak lain terkait kebijakan usaha digital pertambangan yang menjadi pokok perkara.
“Rumusan tersebut menggambarkan bahwa kesengajaan merupakan unsur mutlak yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang turut serta,” ujar penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Menurut Tis’at, konsep turut serta dalam hukum pidana tidak bisa dibangun hanya berdasarkan hubungan administratif atau dugaan keterlibatan semata. Ia menegaskan, jaksa harus mampu membuktikan adanya kesamaan kehendak dan tujuan pidana antara terdakwa dengan pelaku utama.
“Hubungan peran antara seseorang yang diduga turut serta dengan pelaku utama menjadi syarat penting yang wajib dibuktikan secara nyata oleh penuntut umum,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya kesengajaan bersama dalam perkara tersebut.
Karena unsur turut serta dianggap tidak terpenuhi, pihak terdakwa meminta dakwaan penuntut umum terhadap Hermanto Oerip dinyatakan tidak dapat dipertahankan secara hukum. (uci/ted)






