Sidoarjo (beritajatim.com) — Seorang warga negara India berinisial SN (48), yang merupakan tahanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, ditemukan meninggal dunia di ruang detensi pada Kamis (14/5/2026). Yang bersangkutan sebelumnya diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay.
SN yang tinggal di Sidoarjo diketahui diduga melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah melebihi batas waktu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus itu secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memastikan perlindungan terhadap anak yang bersangkutan tetap menjadi perhatian melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Dijelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari koordinasi dan laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan masalah keluarga yang melibatkan warga negara asing tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan serta pemeriksaan dokumen keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, diketahui SN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melebihi masa izin tinggal selama 248 hari.
Pada 6 Mei 2026, SN hadir di Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo.
Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada 11 Mei 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang direncanakan berlangsung pada 17 Mei 2026.
Agus menjelaskan, pada Kamis pagi sekitar pukul 07.50 WIB, petugas melakukan pengecekan rutin terhadap ruang detensi dan mendapati yang bersangkutan dalam kondisi meninggal dunia. Petugas kemudian segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, Kantor Imigrasi Surabaya masih berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, dan pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum, serta autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk penyampaian informasi kepada keluarga serta penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler. (isa/but)






