Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara guna memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak. Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bertema Stop Nikah Siri di Aula Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan, pernikahan yang tercatat secara resmi akan melindungi hak-hak pasangan di mata hukum. Sebaliknya, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi.
“Kalau status pernikahannya jelas dan resmi menurut negara, maka di mata hukum pun hak-haknya bisa terlindungi,” ungkapnya, Senin (11/5/2026).
Jika tidak resmi, lanjut Ning Ita, ketika ada masalah rumah tangga akan repot. Bahkan bisa dianggap perzinaan karena negara tidak mengakui status pernikahan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah dampak negatif nikah siri, mulai dari kesulitan pengurusan administrasi negara seperti akta kelahiran, BPJS, paspor, visa, hingga dokumen waris dan pensiun.
Selain itu, nikah siri dinilai rawan memicu konflik hak asuh anak, sengketa hak waris, hingga diskriminasi sosial.
Ning Ita menargetkan seluruh administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto dapat tercapai 100 persen. Menurutnya, dengan wilayah dan jumlah penduduk yang relatif kecil, pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan maksimal melalui sistem jemput bola.
“Saya minta semua layanan administrasi kependudukan targetnya 100 persen. Mulai akta kelahiran, KTP, KIA, KK, akta kematian, sampai pencatatan pernikahan. Kalau ada warga yang belum terlayani, pemerintah yang harus jemput bola. Seperti di Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo menjadi perhatian khusus karena masih ditemukan kasus pernikahan yang belum tercatat secara resmi,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memiliki program ‘Sipandu Cinta’ atau Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat agar seluruh pernikahan tercatat secara resmi oleh negara.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga bekerja sama dengan Baznas Kota Mojokerto untuk memfasilitasi isbat nikah gratis bagi pasangan yang telah lama menikah siri. Pada 2025, sebanyak delapan pasangan telah mengikuti nikah massal gratis yang digelar di Balai Kota Mojokerto.
“Tahun ini kami inventarisasi lagi pasangan yang perlu difasilitasi. Semua gratis, termasuk baju pengantin dan riasnya. Tujuannya supaya semua administrasi kependudukan warga Kota Mojokerto bisa tertib,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta dukungan RT dan RW untuk aktif memberikan informasi kepada warga terkait layanan administrasi kependudukan. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan indeks pembangunan keluarga, khususnya pada dimensi kebahagiaan keluarga di Kota Mojokerto. [tin/kun]






