Jember (beritajatim.com) – Pemilihan pemimpin akan dilaksanakan di 161 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2027. Sejumlah desa di delapan kecamatan diidentifikasi rawan konflik.
Daerah rawan konflik itu meliputi Desa Curahkalong, Kecanatan Bangsalsari; Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari; Desa Subo dan Patemon, Kecamatan Pakusari; Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger; Kecamatan Sumberbaru; Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul; Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.
“Tidak menutup kemungkinan nanti secara dinamis bisa berkembang, bisa bertambah, bisa berkurang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya, ditulis Rabu (6/5/2026).
Potensi konflik yang dikhawatirkan adalah konflik horisontal antarpendukung kandidat kades. “Nah, ini yang berusaha untuk kita identifikasi sedini mungkin, jangan sampai hal ini terjadi. Dalam konteks kemudian mungkin ada yang tidak puas, sebenarnya sudah ada salurannya,” kata Adi.
Kekhawatiran Adi tidak berlebihan. M Syamsu Rijal Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jember, mengatakan, ada sejumlah pilkades yang berbuntut hingga proses hukum di pengadiilan negeri pada 2019, karena panitia pilkades tidak mampu menyelesaikan.
Konflik tersebut terjadi di Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk, Desa Subo Kecamatan Pakusari; Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari; Desa Patemon Kecamatan Pakusari; Desa Suci dan Kemiri Kecamatan Panti; dan Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo.
Syamsu mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut masih tentatif. “Saya saya kira secara umum pilkades memang bisa jadi rawan, tetapi mungkin gradasi atau persentase kerawanan itu bisa berbeda-beda,” katanya.
Di sinilah, menurut Syamsu, dibutuhkan ketegasan panitia pilkades dalam membuat dan melaksanakan tata tertib. Bakesbang Jember senantiasa menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa dituangkan dalam tata tertib yang dibuat panitia pilkades.
“Tata tertib itu harus disepakati bersama dan harus ditegaskan, karena kalau penyelesaian sengketanya tidak jelas, maka rawan konflik dan itu akan berlarut-larut,” kata Syamsu.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono meminta pemerintah daerah cermat dalam memetakan daerah rawan konflik. “Kecamatan Rambipuji tidak masuk peta rawan konflik. “Tapi di situ sering terjadi konflik. Menurut saya konflik itu bukan diukur dari sekarang. Bisa diukur dari kemarin-kemarin,” katanya.
Politik uang, menurut Budi, menjadi pemicu konflik. “Calon akan bergesekan soal uang. Mohon maaf, saya mengerti cara-caranya seperti itu. Di kala salah satu calon memiliki kemampuan keuangan besar, pasti akan memberikan uang di atas calon lainnya. Gesekannya tinggi,” katanya.
Apalagi kandidat kades menggadaikan harta milik mereka untuk membiayai pemenangan. “Lebih baik jual barang daripada kalah, begitu prinsipnya,” kata Budi.
Salah satu modus yang ditemui Syamsu adalah membeli surat suara dari pemilih. Kerawanan terjadi, ketika selisih antarkandidat sangat tipis. Syamsu pernah memantau salah satu pemilihan kepala desa yang harus berlanjut ke pengadilan karena hanya berselisih satu suara.
Potensi konflik lain juga bisa dipicu calon kepala desa petahana. “Panitia full team diisi orangnya sendiri,” kata Budi.
Budi meminta kerawanan pilkades dipetakan berdasarkan calon potensial dan kemampuan finansial mereka. “Nanti dilihat calon-calon potensialnya siapa, uangnya banyak apa enggak? Kalau uangnya sedikit mungkin enak sudah. Pilkades bakal benar-benar demokratis,” katanya.
Budi juga meminta ketegasan soal cuti kampanye bagi calon kades petahana dan perangkat desa yang masih menjabat. Dia juga menekankan pembentukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai aturan.
Adi Wijaya mengatakan, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 terbit, pihaknya mempercepat proses pembentukan peraturan bupati sebagai payung hukum. “Kami juga mendorong percepatan kesiapan draf kami untuk kita ajukan sebagai penetapan peraturan daerah,” katanya.
Dinas PMD juga segera membentuk panitia pilkades di tingkat kabupaten yang bertugas membuatkan regulasi dan tahapan-tahapan pilkades. Adi meminta waktu untuk melakukan konsolidasi dengan pemerintah kecamatan untuk merespons berbagai informasi yang masuk.
“Harapan kami semuanya bisa terselesaikan sesuai dengan aturan dan tanpa menimbulkan gejolak berlebihan di masyarakat menjelang Pilkades 2027 nanti,” kata Adi.
Adi berjanji mengakomodasi ‘isu-isu strategis’ yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak. “Khususnya terkait dengan pembentukan BPD (Badan Permusyawaraatan Desa), karena BPD nanti yang akan membentuk panitia pilkades,” katanya. [wir/suf]






