RINGKASAN BERITA:
- Jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan umrah sunnah lebih dari tiga kali sebelum memasuki fase puncak Armuzna.
- KBIHU dilarang keras menyelenggarakan ziarah atau city tour ke luar kota Makkah demi menjaga kondisi fisik jemaah.
- Seluruh pimpinan KBIHU wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Kasektor jika ingin melaksanakan kegiatan di dalam kota.
Makkah (beritajatim.com) – Jemaah haji Indonesia hanya diperbolehkan melaksanakan umrah sunnah maksimal sebanyak tiga kali sebelum memasuki puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan ini diambil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI sebagai langkah preventif untuk menjaga stamina jemaah tetap prima menghadapi fase terberat haji di tengah suhu ekstrem Makkah yang saat ini berkisar antara 37 hingga 39 derajat Celsius.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, imbauan ini ditujukan kepada seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pembatasan ini krusial mengingat jemaah haji, termasuk puluhan ribu warga asal Jawa Timur, membutuhkan kebugaran fisik yang luar biasa saat melaksanakan wukuf dan melontar jumrah nantinya.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Erti Herlina, menegaskan agar seluruh pimpinan KBIHU mematuhi aturan pemerintah. “Kami mengimbau untuk tetap mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umroh sunnah,” ujar Erti kepada tim Media Center Haji, Rabu (6/5/2026).
Larangan City Tour ke Luar Makkah
Selain pembatasan frekuensi umrah sunnah, pemerintah juga mengeluarkan larangan bagi KBIHU untuk mengadakan ziarah atau city tour ke luar wilayah Makkah sebelum fase Armuzna rampung. Larangan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 tentang Larangan Pelaksanaan Ziarah (City Tour) Bagi Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna Tahun 1447 H/2026 M.
Erti menekankan bahwa saat ini fokus utama pendampingan KBIHU harus beralih pada kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah. Mengingat banyaknya jemaah lansia yang telah tiba di Makkah—mencapai 19.409 orang—aktivitas fisik tambahan yang tidak mendesak dikhawatirkan akan memicu dehidrasi dan kelelahan ekstrem yang fatal.
“Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umroh sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna,” katanya.
Prosedur Koordinasi dan Administrasi
PPIH Arab Saudi mewajibkan setiap KBIHU yang berencana melaksanakan kegiatan, baik umrah sunnah maupun city tour terbatas di dalam kota Makkah, untuk melakukan koordinasi berjenjang. Para pimpinan kelompok bimbingan diwajibkan menyertakan surat pernyataan resmi yang ditembuskan kepada Kepala Sektor (Kasektor) masing-masing.
Surat pernyataan tersebut harus mencantumkan tujuan kegiatan secara mendetail serta jumlah jemaah yang berpartisipasi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemantauan keamanan dan memastikan perlindungan jemaah di lapangan tetap terjaga.
“Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umroh sunnah maupun city tour di dalam kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor,” tambahnya.
Erti juga mengingatkan agar para pimpinan kelompok bimbingan tidak hanya mengejar aspek ritual sunnah, tetapi juga menjamin keselamatan jemaah yang mereka koordinasikan. [ian/MCH]






