Bojonegoro (beritajatim.com) — Upaya mendorong pelaku usaha mikro agar berkembang dan naik kelas terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, salah satunya lewat penguatan aspek legalitas usaha. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 pelaku UMKM yang berasal dari lima kecamatan, yakni Bojonegoro, Kapas, Balen, Trucuk, dan Dander. Para peserta memperoleh pendampingan langsung dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga pengajuan sertifikasi halal.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang difasilitasi oleh DPMPTSP untuk memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha.
“Melalui kegiatan ini, pelaku usaha difasilitasi mulai dari pengurusan NIB, SPP- IRT untuk produk rumah tangga, hingga pengajuan label halal,” ujar Budiyanto, Rabu (6/5/2026).
Ia menekankan bahwa legalitas menjadi fondasi utama dalam pengembangan usaha. NIB, kata dia, merupakan syarat dasar untuk memperoleh pengakuan resmi sekaligus membuka peluang ekspansi usaha.
“Kalau ingin usaha legal, harus memiliki NIB. Untuk usaha risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan risiko menengah hingga tinggi membutuhkan tambahan sertifikat standar maupun izin,” jelasnya.
Budiyanto juga menyampaikan bahwa layanan perizinan dapat diakses langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan jemput bola untuk menjangkau pelaku usaha di wilayah yang lebih jauh.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Fatkhur Rozi, turut memberikan pemahaman terkait pentingnya keamanan pangan. Ia menerangkan bahwa pangan yang aman harus terbebas dari berbagai potensi bahaya, baik fisik, biologis, maupun kimia.
“Bahaya fisik seperti rambut, kuku, atau kerikil. Bahaya biologi meliputi kuman, bakteri, protozoa, dan cacing parasit. Sedangkan bahaya kimia bisa berasal dari logam berat atau racun yang dihasilkan jamur,” terangnya.
Ia menambahkan, persoalan keamanan pangan yang kerap muncul di antaranya kontaminasi mikroba akibat sanitasi yang kurang baik, paparan bahan kimia dari lingkungan tercemar, penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi ambang batas, hingga penyalahgunaan bahan berbahaya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa usaha yang tidak termasuk kategori Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) meliputi usaha yang berada di kawasan industri, tidak dijalankan di rumah tangga, serta menggunakan peralatan otomatis.
Melalui kegiatan SALEHA ini, diharapkan pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan jaminan keamanan produk, sehingga mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Bojonegoro. (lim/but)






