Probolinggo (beritajatim.com) – Perwakilan penyandang disabilitas tuna daksa Kabupaten Probolinggo melalui Mahasiswa PMII menyampaikan aspirasi dan tuntutan dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/5/2026). Mereka menilai implementasi kebijakan terkait disabilitas hingga kini masih belum berjalan optimal di lapangan.
Salah satu perwakilan PMII, Husen, menjelaskan bahwa kehadirannya dilandasi sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Secara regulasi sebenarnya sudah cukup kuat, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan kami,” ujar Husen.
Ia kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Salah satu poin utama adalah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2025. Menurutnya, tanpa aturan turunan tersebut, pemenuhan hak penyandang disabilitas akan terus terhambat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ning Ayu Nofita R. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa keberadaan Perbup sangat penting sebagai payung hukum yang lebih teknis dan operasional. Menurutnya, meskipun perda telah mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, implementasi di lapangan tetap membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci.
“Perda sudah mengatur hak-hak teman-teman disabilitas. Namun, mereka merasa perlu adanya perbup agar pelaksanaannya lebih kuat dan terarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk segera menyusun perencanaan program sebagai dasar penyusunan Perbup. Bahkan, PMII memberikan tenggat waktu sekitar dua bulan agar regulasi tersebut dapat segera direalisasikan.
Selain itu, Ning Ayu juga menyoroti bahwa beberapa kebijakan sebenarnya sudah mulai berjalan, seperti ketentuan kuota satu persen tenaga kerja disabilitas di perusahaan. Namun, implementasinya dinilai belum optimal, terutama dalam hal penyediaan layanan pendukung seperti pelatihan keterampilan.
“Di tingkat kabupaten, layanan seperti pelatihan bagi penyandang disabilitas masih belum banyak terakomodir. Ini yang perlu segera diperkuat melalui perbup,” tegasnya.
Sementara itu, Husen juga menekankan pentingnya pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas. Ia meminta pemerintah daerah konsisten mengawasi pelaksanaan ketentuan kuota 2 persen di instansi pemerintah dan BUMD serta 1 persen di sektor swasta.
“Kami berharap ada pembukaan formasi CPNS dan PPPK yang benar-benar inklusif, serta perusahaan swasta tidak lagi menerapkan syarat yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur publik agar memenuhi standar aksesibilitas, seperti ketersediaan ramp, toilet khusus disabilitas, serta trotoar yang ramah kursi roda.
Husen turut menekankan pentingnya pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dalam setiap proses penyusunan kebijakan. Prinsip “Nothing About Us Without Us”, menurutnya, harus menjadi acuan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
Tak hanya itu, ia juga mendesak adanya alokasi anggaran inklusif dalam APBD untuk mendukung kebutuhan penyandang disabilitas, mulai dari pengadaan alat bantu mobilitas, pelatihan keterampilan kerja, hingga renovasi fasilitas publik.
“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah ada, sehingga hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo benar-benar terpenuhi,” pungkasnya. [rap/aje]





