Tulungagung (beritajatim.com) – Rumah Sakit (RS) Era Medika Tulungagung buka suara terkait kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh seorang pasien, Yayuk Setiawati (49), asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa proses operasi sudah sesuai prosedur (05/05/2026).
Direktur RS Era Medika Tulungagung, Rizqi Putra Sansaka, mengatakan pasien YS telah melakukan operasi eksisi FAM di RS Era Medika pada tanggal 20 Desember 2025. Pasien terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3. “Semua tindakan kami sudah sesuai prosedur yang ditentukan oleh standar BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Operasi eksisi FAM dilakukan oleh dokter IGPS. Pemasangan kasa atau tampon bertujuan untuk mengurangi pendarahan pascaoperasi. Kasa tersebut harus diganti secara berkala pada saat rawat inap dan rawat jalan hingga lukanya dinyatakan sembuh. “Pasien masuk rawat inap sejak tanggal 19 hingga 23 Desember 2025,” terangnya.
Pasien mulai menjalani kontrol pertama dengan dokter IGPS pada tanggal 26 Desember 2025. Kemudian, kontrol kedua dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2026. “Saat kontrol kedua di poli bedah, dokter IGPS cuti sehingga digantikan oleh dokter AR,” jelasnya.
Pada tanggal 9 Januari 2026, pasien kembali melakukan kontrol ketiga ke dokter AR. Setelah itu, pasien dijadwalkan kembali untuk melakukan kontrol keempat pada 19 Januari 2026. “Pasien dijadwalkan kontrol keempat pada 19 Januari 2026, akan tetapi pasien tidak datang,” paparnya.
Pihak RS Era Medika tidak mengetahui terkait pernyataan kuasa hukum pasien yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Januari 2026 pasien terbang ke Singapura dan dinyatakan sembuh. “Padahal pasien wajib melakukan perawatan lanjutan atau kontrol rawat jalan pada 19 Januari 2026,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak manajemen RS Era Medika akan melakukan prosedur secara internal dan eksternal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. [nm/kun]






