Surabaya (beritajatim.com) – Tiga kepala desa di Kabupaten Kediri resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa yang mencoreng tata kelola pemerintahan desa.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dalam proses pengisian perangkat desa, yang bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Tiga terdakwa tersebut adalah Sutrisno selaku Kepala Desa Mangunrejo, Imam Jamiin, dan Darwanto.
Dalam amar putusan, hakim mengungkap bahwa para terdakwa berperan dalam penghimpunan dana dari calon perangkat desa sebagai syarat memperoleh jabatan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagai penyelenggara negara yang turut serta melakukan yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar hakim.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Sutrisno dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Ketiganya juga diwajibkan membayar denda, dengan ancaman penyitaan harta benda apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kasus ini mengungkap modus praktik korupsi di tingkat desa melalui jual beli jabatan perangkat, di mana posisi pemerintahan desa diduga diperjualbelikan melalui pengumpulan dana dari para calon aparat.
Majelis hakim menilai praktik tersebut merusak integritas pelayanan publik dan mencederai prinsip pemerintahan bersih.
Kuasa hukum terdakwa, Kholil dan Lugito, menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
“Jadi kita masih pikir-pikir, karena peran Terdakwa dinyatakan pasif sementara hakim menyatakan terdakwa melakukan aktif dalam menghimpun dana dari pada calon aparat desa,” ujarnya. [uci/beq]






