Magetan (beritajatim.com) — Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap seorang bayi berumur 2 bulan asal Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan menuai sorotan.
Lebih dari 40 hari sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum memperoleh kejelasan perkembangan perkara, sementara aparat kepolisian menyatakan tengah menyiapkan gelar perkara.
Penasihat hukum pelapor, Ryan Satrya Prayoga, mengatakan pihaknya baru menerima sejumlah informasi penting setelah bertemu keluarga korban pada Senin (4/5/2026). Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Polres Magetan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sampel yang sempat diambil penyidik dan dikirim ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Menurut Ryan, hingga kini pelapor hanya menerima penjelasan lisan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Selama ini keluarga tidak menerima bukti fisik maupun soft file hasil laboratorium, hanya disampaikan secara lisan bahwa tidak ada permasalahan pada kondisi bayi. Ini perlu ditegaskan kembali, seperti apa sebenarnya hasil lab tersebut,” ujarnya.
Ryan menambahkan, kondisi bayi saat ini masih memprihatinkan. Bayi disebut mengalami kesulitan saat minum dan kerap menangis karena harus menyusu dari sisi mulut tertentu. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal dan transparan.
“Kalau dihitung sejak pelaporan, sudah lebih dari 40 hari. Semestinya sudah ada perkembangan, apakah naik ke gelar perkara atau tahap berikutnya,” imbuhnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua DPC PDIP Magetan, Diana Amaliyah Verawatiningsih, yang menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dipelajari, terdapat temuan medis yang dinilai serius.
“Diduga ada indikasi luka bakar yang membutuhkan perawatan intensif. Ini bukan kondisi yang wajar terjadi pada bayi,” kata Diana.
Dia menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menghakimi, namun mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya juga menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi keluarga korban dalam berkomunikasi dengan aparat.
Diana menambahkan, keluarga sempat menerima informasi bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel muntahan bayi menunjukkan hasil negatif. Namun, menurutnya, makna hasil tersebut belum dijelaskan secara rinci.
“Kami ingin memastikan, negatif itu dalam konteks apa. Karena itu kami dorong ada kejelasan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan gelar perkara,” ujarnya.
Sementara itu, paman korban, Sugiono, berharap laporan yang telah disampaikan sejak 15 Februari 2026 segera ditindaklanjuti. Warga Kecamatan Kawedanan itu menyebut kondisi keponakannya masih belum pulih, dengan luka di area mulut yang menyulitkan proses pemberian minum.
“Harapan kami hanya keadilan. Luka di mulut masih ada, bayi juga masih sering rewel,” kata Sugiono.
Ia juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan orang yang dikenal keluarga. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan rinci dari kepolisian terkait perkembangan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam proses penyelidikan. “Rencana gelar perkara, karena semua upaya sudah kita lalui,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Muhlisin mengatakan pihaknya telah mendapingi terlapor, yakni pria berinisial G.
“Klien kami sudah tiga kali dimintai keterangan oleh pihak Polres Magetan. Terakhir, dengan pendampingan kami pada Maret 2026 lalu,” kata Muhlisin. [fiq/ted]






