Ringkasan Berita:
- Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah terkait praktik haji ilegal.
- Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai 100.000 riyal (sekitar Rp460 juta), 30 kartu Nusuk palsu, dan 10 gelang haji ilegal.
- Ketujuh WNI tersebut saat ini ditahan di kantor polisi setempat untuk proses penyidikan lanjutan setelah berkas dilimpahkan kembali oleh kejaksaan.
- Pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj RI dan KJRI Jeddah memperingatkan jemaah agar tidak tergiur paket haji tanpa visa resmi demi menghindari sanksi deportasi.
Makkah (beritajatim.com) – Otoritas keamanan Arab Saudi menahan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah akibat keterlibatan dalam praktik promosi haji ilegal dan pemalsuan dokumen menjelang puncak ibadah haji 1447 H/2026 M. Dari tangan para tersangka, aparat menyita uang tunai sebesar 100.000 riyal atau setara Rp460 juta beserta puluhan kartu Nusuk yang diduga palsu.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Haji Center (MHC) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi hukum para tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan mendalam setelah pihak Kejaksaan (Niyabah Amah) melimpahkan kembali berkas perkara ke kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti material.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengonfirmasi bahwa tiga WNI yang baru saja ditangkap, yakni YJJ, JAR, dan AG, kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Qararah, Makkah. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengetatan pengawasan akses masuk Kota Suci yang kini mewajibkan penggunaan kartu Nusuk asli bagi seluruh jemaah resmi.
Penyitaan Uang dan Dokumen Fiktif
Selain tiga tersangka baru tersebut, Satgas juga memantau empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu diamankan. Tiga di antaranya, berinisial S, AS, dan AB, ditangkap atas dugaan kepemilikan uang dalam jumlah besar yang sumbernya tidak dapat dijelaskan secara legal.
“Aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000, 10 gelang haji, dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu,” ujar Yusron Ambari dalam keterangannya di Makkah, Kamis (30/4/2026). Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS ditahan karena diduga kuat menawarkan jasa fasilitasi haji fiktif kepada masyarakat melalui platform digital.
Langkah tegas aparat Saudi ini sejalan dengan kebijakan la haj bila tasreh (tidak ada haji tanpa izin resmi). Pengetatan ini tidak hanya menyasar jemaah di lapangan, tetapi juga jaringan pengepul yang mencoba menghimpun jemaah menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah atau turis.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus mengedukasi jemaah, terutama dari wilayah Jawa Timur dan nasional, agar tidak tergiur iming-iming berangkat haji tanpa antre. Sanksi bagi pelaku maupun jemaah ilegal sangat berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, kurungan penjara, hingga deportasi dan pencekalan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
KJRI Jeddah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi keselamatan dan kekhusyukan ibadah. Penggunaan kartu Nusuk palsu dipastikan akan terdeteksi oleh sistem pemindaian digital otoritas Saudi di pos-pos pemeriksaan krusial menuju Masjidil Haram dan Arafah.
“Jangan sampai mau Mabrur malah Mabur,” tegas Yusron memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak mengambil risiko hukum yang dapat menghancurkan rencana ibadah jangka panjang mereka. Saat ini, Satgas KJRI terus mengawal proses penyidikan untuk memastikan seluruh hak hukum para WNI tersebut tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi. [ian/beq]






