Surabaya (beritajatim.com) – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) Persero Cabang Surabaya memperkuat edukasi kepada calon penumpang mengenai tata cara pembelian tiket secara digital, kewajiban membawa identitas diri, serta ketentuan barang bawaan demi menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan laut. Kebijakan ini sejalan dengan transformasi layanan perusahaan yang mendorong pembelian tiket melalui kanal daring.
Sebagai perusahaan pelayaran milik negara yang berdiri pada 28 April 1952, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 511 ruas, 1.359 rute, dan menyinggahi 74 pelabuhan di Indonesia. Dalam operasionalnya, PELNI juga melayani jaringan transportasi laut yang menjangkau berbagai wilayah Nusantara, termasuk Surabaya yang tercatat sebagai salah satu dari lima pelabuhan keberangkatan terpadat sepanjang 2024.
Kepala Cabang PELNI Surabaya, Roni Abdullah, menyebut digitalisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan. Pembelian tiket kini dapat dilakukan melalui situs resmi dan aplikasi PELNI Mobile, yang di Google Play tercatat sudah diunduh lebih dari 1 juta kali dan diperbarui pada 4 April 2026.
“Aplikasi resmi tersebut menyediakan fasilitas reservasi online, pengelolaan jadwal keberangkatan, kanal pembayaran, riwayat perjalanan, serta informasi promo dan paket wisata,” kata Roni, Kamis (30/4/2026).
Dalam praktik layanan di cabang, PELNI Surabaya kini tidak lagi melayani penjualan tiket secara langsung. Layanan kantor cabang difokuskan pada pemberian informasi pelanggan, reschedule, refund, dan upgrade layanan. Pola ini mempertegas pergeseran layanan PELNI ke sistem digital agar proses transaksi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Kewajiban penumpang untuk membawa identitas resmi yang sesuai dengan data pada tiket, seperti KTP, SIM, atau paspor,” imbuhnya.
Dari sisi keselamatan, penumpang diminta mematuhi batas bagasi maksimal 0,1 meter kubik, dimensi 70 x 40 x 30 sentimeter, dan berat 40 kilogram. Barang yang melebihi ketentuan akan dikenai biaya kelebihan bagasi, sedangkan barang berukuran besar dalam satu kemasan dapat dikategorikan sebagai muatan kargo.
“Penumpang dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal ke kapal, termasuk bahan mudah meledak atau terbakar, narkotika dan zat adiktif, benda berbau menyengat, senjata api dan senjata tajam, serta hewan peliharaan,” terangnya.
PELNI menegaskan aturan ini dibuat untuk mendukung standar keselamatan pelayaran dan kenyamanan bersama selama perjalanan. (ang/kun)






