Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersoalkan pembangunan area parkir Stasiun Jember oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 yang menyebabkan terjadinya penyempitan fungsi Jalan Wijaya Kusuma saat ini.
Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo menghargai upaya PT KAI Daop 9 untuk meningkatkan daya tarik Stasiun Jember dengan pembangunan tersebut.
“Alhamdulillah itu sampai saat ini bisa terealisasi. (Stasiun) ini akan menjadi magnet tersendiri bagi para penumpang kereta api,” katanya, dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Jember, Selasa (28/4/2026).
Namun Komisi C DPRD Jember melihat ada persoalan dalam pembangunan tersebut. Anggota Komisi C Edi Cahyo Purnomo mengatakan pembangunan kawasan tersebut mengganggu hak masyarakat dalam mengakses Jalan Wijaya Kusuma. “Masyarakat di situ sudah terganggu. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pemkab Jember belum pernah memberikan izin tertulis penggunaan Jalan Wijaya Kusuma untuk proses pembangunan kawasan stasiun kepada PT KAI Daop 9. Padahal, menurut Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ririn Yuli Astuti, Jalan Wijaya Kusuma merupakan aset Pemkab Jember, termasuk tanah di bawah jalan. “Lebar aspalnya 9 meter, kemudian tanah di bawah jalan, termasuk Rumija (Ruang Milik Jalan) 15 meter,” kata Ririn.
Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jember, Arif Rachman Nuya, juga mengatakan PT KAI Daop 9 mendaftarkan kegiatan renovasi lahan parkir di depan Stasiun Jember. “Bukan aktivitas di Jalan Wijaya Kusuma,” katanya. Sertifikat yang dilampirkan dalam sistem perizinan adalah sertifikat hak milik lahan parkir atas nama PT KAI.
Namun, lanjut Nuya, pengajuan persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional belum ditetapkan. Proses perizinan belum sampai pada tahapan persetujuan tujuan pemanfaatan kegiatan penataan ruang.
“Kalau berdasarkan alur perizinan dasar berusaha, perizinan pertama adalah perizinan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dinas kami mengeluarkan rekomendasi, nanti akan terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” kata Nuya.
Selain itu, pembangunan kawasan itu masih memerlukan sejumlah perizinan lain, seperti rekomendasi analisis mengenai dampak lalu lintas, rekomendasi drainase, rekomendasi pemadam kebakaran, dan rekomendasi analisis dampak lingkungan. Setelah itu, pemerintah baru akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Jadi ini masih belum di tahapan itu. Cuma faktualnya aktivitas itu sudah berjalan di lapangan,” kata Nuya.
Namun rupanya PT KAI Daop 9 punya pertimbangan sendiri untuk melaksanakan pembangunan kawasan tersebut dengan memanfaatkan Jalan Wijaya Kusuma. Asisten Manajer Hukum PT KAI Daop 9, Yulianto Setyo Nugroho, yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum itu mengklaim pihaknya menguasai kepemilikan Stasiun Jember dan Jalan Wijaya Kusuma yang melintasinya.
Klaim ini didasarkan pada grondkaart atau dokumen peta tanah peninggalan zaman Hindia Belanda yang menjadi bukti alas hak atas tanah dan bangunan yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), termasuk area stasiun. “Terkait dengan kepemilikan jalan, aset itu milik kita. Tapi untuk aspal itu tahun lalu masuk ke Pemkab,” kata Yulianto.
Klaim tersebut tidak bisa diterima Edi Cahyo Purnomo. Dia meminta PT KAI Daop 9 tidak mengklaim aset dengan berlindung di balik grondkaart. “Tidak mungkin pemerintah daerah melaksanakan pengaspalan jalan kalau itu bukan aset mereka,” katanya.
Selama ini pengaspalan Jalan Wijaya Kusuma dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember. Maka, menurut Edi Cahyo, tidak ada yang berhak merusak atau mengubah peruntukan jalan tersebut.
“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mengubah dan merusak ini termasuk tindak pidana,” katanya.
Namun berpegang pada grondkaart tersebut, PT KAI tidak ragu-ragu membangun kawasan tersebut. Apalagi, menurut Asisten Manajer Perawatan Bangunan Dinas PT KAI Daop 9 Jember, Gandi Pangestu, mengaku sudah meminta persetujuan desain dan spesifikasi yang dipakai Pemkab Jember untuk Jalan Wijaya Kusuma kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga setempat.
Gandi mengaku sudah memberitahu seseorang bernama “Pak Dedi”. “Beliau itu mengiyakan dan menginstruksikan untuk melanjutkan pekerjaan,” katanya.
Sebenarnya, menurut Gandi, PT KAI sudah empat kali mengajukan izin dan semuanya tidak terverifikasi. Proses itu masih berlanjut hingga saat ini. “Kami ingin tahu juga prosedurnya seperti apa, timeline datanya seperti apa, agar semua pekerjaan terkait pengembangan stasiun itu bisa kita laksanakan semuanya,” katanya.
Mendengar penjelasan itu, Ardi Pujo Prabowo menegaskan adanya pelanggaran aturan oleh PT KAI Daop 9. “Mestinya perizinan diperoleh, baru dibangun. Berarti kalau PT KAI melakukan pembangunan sekarang, itu melanggar perizinan, tidak?” katanya.
Yulianto mengatakan pimpinan PT KAI Daop 9 sudah berkoordinasi dengan Bupati Muhammad Fawait secara informal. “Secara teknis untuk mendetail, pimpinan menyampaikan bahwa paralel dijalankan untuk pembangunan Stasiun Jember,” katanya.
Namun Yulianto mengakui tidak ada hitam di atas putih terkait pertemuan tersebut. “Enggak ada notulen atau apa pun itu,” katanya.
Yulianto juga membantah adanya penyempitan di Jalan Wijaya Kusuma sebagaimana dikeluhkan masyarakat. “Kita existing hanya mengaspal dan menata kembali,” katanya.
Bahkan, menurut Yulianto, perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Jember sudah bertemu dengan Daop 9 untuk membicarakan rencana koneksi Food Street. “Intinya kami siap. Kita sebenarnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tetapi beberapa memang tidak ada yang dinotulenkan,” katanya.
Penjelasan tersebut tidak diterima begitu saja Komisi C. Apalagi tidak ada bukti tertulis pertemuan PT KAI Daop 9 dengan Bupati Muhammad Fawait. Agung Budiman, anggota Komisi C, meminta agar proses pembangunan di Jalan Wijaya Kusuma dihentikan dulu. “Biar jelas dulu,” katanya.
Komisi C juga memutuskan untuk melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan kawasan Stasiun Jember, Rabu (29/4/2026). “Kami akan tinjau lokasi,” kata Ardi. [wir/kun]






