Ringkasan Berita:
- Balita 3 tahun di Blitar tewas tersengat listrik GTT
- Ibu korban melaporkan PLN ke pihak kepolisian
- Diduga ada kelalaian karena instalasi tanpa pagar pengaman
- Polres Blitar panggil PLN dan ahli untuk investigasi
Blitar (beritajatim.com) – Seorang balita berinisial ARR (3) meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dari Instalasi Gardu Tiang Trafo (GTT) di Kabupaten Blitar. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, pada Kamis (23/10/2025).
Ibu korban, Maria Ulfa (33), kemudian melaporkan pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wlingi ke polisi. Laporan itu dilakukan karena keluarga menilai insiden tersebut terjadi akibat kelalaian pengelolaan instalasi listrik di lokasi kejadian.
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, menyebutkan bahwa bukti rekaman CCTV mengarah pada dugaan kelalaian pihak PLN.
“Fakta-fakta sudah jelas. Bukti CCTV sudah mengarah ke kelalaian PLN,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa instalasi GTT di lokasi kejadian tidak dilengkapi pagar pengaman, sehingga memungkinkan anak kecil mendekat dan menyentuh langsung perangkat bertegangan tinggi tersebut.
“Faktanya instalasi GTT itu tidak ada pagar sehingga siapa pun bisa mendekat. Apalagi kotak GTT itu letaknya begitu rendah sehingga balita pun bisa memegang,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Blitar telah memanggil sejumlah pihak, termasuk keluarga korban dan perwakilan PLN, untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, mengatakan pihaknya juga akan melibatkan ahli dari sektor energi untuk mengkaji standar instalasi GTT di lokasi kejadian.
“Keterangan dari PLN itu sesuai dengan standar, itu nanti yang kita lihat, apakah posisi sudah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan juga akan memastikan apakah instalasi tersebut memenuhi standar keamanan atau terdapat perubahan kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan dari PLN, termasuk status pengamanan instalasi yang hanya disebut layak atau tidak layak tanpa penjelasan detail terkait sistem penguncian. [owi/beq]






