Gresik (beritajatim.com) – Polemik seleksi perangkat desa di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik kian memanas hingga menarik perhatian legislatif. Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Inspektorat, Camat Kebomas, kepala desa, panitia P3D, serta perwakilan pengadu untuk menindaklanjuti sengketa hasil seleksi.
Persoalan ini bermula dari keberatan salah satu peserta terhadap hasil akhir seleksi, terutama setelah kandidat dengan nilai tertinggi memutuskan mengundurkan diri. Kondisi tersebut memunculkan perbedaan tafsir aturan administratif sekaligus memicu dugaan maladministrasi di tengah masyarakat.
Kepala DPMD Gresik, Abu Hasan, menjelaskan bahwa polemik ini dipicu oleh lemahnya pemahaman terhadap regulasi teknis, baik di tingkat pemerintah desa, panitia, maupun peserta. Ia juga menyoroti minimnya koordinasi dengan pihak kecamatan dan DPMD sebagai leading sector.
Menurutnya, sejak 22 Desember 2025, DPMD telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengulang proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Keputusan tersebut diambil karena hasil seleksi sebelumnya dinilai tidak memenuhi ketentuan setelah mundurnya peserta dengan nilai tertinggi.
“Dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tidak diatur secara eksplisit soal penggantian peserta yang mengundurkan diri. Jadi tidak bisa otomatis digantikan oleh peringkat di bawahnya,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pembukaan ulang seleksi merupakan langkah administratif untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan integritas proses tetap terjaga. Untuk pelaksanaan teknis, sepenuhnya akan diserahkan kepada panitia desa dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada dalam posisi menentukan siapa yang berhak lolos. DPRD, kata dia, hanya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan administratif harus bersifat rasional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, hasil seleksi sebelumnya tetap dianggap sebagai bagian dari proses yang menghasilkan data penting dan dapat dijadikan bahan pertimbangan.
“Koordinasi yang lemah dan minimnya pemahaman regulasi tidak boleh berujung pada keputusan yang menimbulkan polemik,” pungkasnya. [dny/but]






