Surabaya (beritajatim.com) – Mashud Yunasa, Direktur CV Multi Pratama, disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kolusi dalam proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Terdakwa mengklaim Terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif.
Dalam sidang perdana, jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp306.050.004.
Mashud tak sendirian. Ia didakwa bersekongkol dengan Dzulian Zhidan Nassa Pratama (Direktur CV Borong Persada) serta Basiran (Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia). Dua nama lainnya diproses dalam berkas terpisah.
Jaksa membeberkan, ketiganya merupakan penyedia yang ditetapkan melalui sistem e-purchasing pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sepanjang Januari hingga Juli 2023.
Namun, jaksa menilai terjadi praktik kerja sama tidak sehat antar penyedia. CV Multi Pratama dan CV Borong Persada disebut hanya “diposisikan” sebagai pemenang, sedangkan pekerjaan lapangan seluruhnya diserahkan kepada PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Pola tersebut dinilai melawan hukum karena bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta aturan LKPP terkait pengadaan melalui katalog elektronik.
“Perbuatan terdakwa bersama pihak lain telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306 juta,” tegas jaksa di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/26).
Selain dakwaan primer, jaksa juga memasukkan dakwaan subsider. Mashud dituding menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur CV Multi Pratama untuk mengondisikan proses pengadaan sehingga proyek sepenuhnya dikerjakan PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Mashud, Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H, menilai dakwaan JPU tidak lebih dari narasi sepihak yang belum tentu terbukti.
“Dakwaan itu versi penuntut umum. Kami hormati persidangan, tapi fakta nanti akan membuktikan klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan,” kata Syaiful usai sidang.
Ia menyebut, sejak awal tim kuasa hukum sudah mencermati dakwaan jaksa dari sisi formil. Menurutnya, dakwaan wajib memenuhi standar hukum acara pidana, mulai dari kejelasan unsur, uraian peristiwa, hingga konstruksi hukum.
“Dakwaan itu fondasi. Kalau fondasinya saja lemah, pembuktian jaksa akan mudah runtuh,” tegasnya.
Tak hanya itu, Syaiful juga menyoroti poin krusial yang dijadikan dasar utama dakwaan, yakni kerugian negara Rp306 juta. Ia mempertanyakan siapa yang menghitung dan apakah pihak tersebut berwenang.
“Yang kami pertanyakan jelas. Siapa yang menghitung kerugian negara itu? Apa mereka punya kewenangan? Kerugian negara tidak bisa asal klaim,” ujarnya.
Syaiful menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi serta undang-undang yang mengatur kewenangan BPK, perhitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan sembarangan. Jika dasar perhitungan tidak sah, maka dakwaan jaksa dinilai berpotensi cacat.
“Kami akan uji. Kalau yang menghitung bukan lembaga berwenang, berarti angka Rp306 juta itu patut dipertanyakan. Jangan sampai persoalan administrasi dipaksa jadi pidana,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam agenda pembuktian, pihaknya akan membuka fakta-fakta yang meringankan terdakwa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mengajukan eksepsi jika ditemukan cacat formil dalam dakwaan.
“Nanti kami lihat. Kalau perlu eksepsi, akan kami ajukan. Semua berdasarkan fakta persidangan. Yang dituduhkan jaksa itu belum tentu tindak pidana. Bisa jadi itu murni soal administrasi pengadaan,” pungkas Syaiful. [uci/ted]






