Ponorogo (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Bank BRI Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo tahun 2024. Keputusan hukum tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Candra pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Terdakwa Saka Pradana Putra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga mewajibkan Saka membayar denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara mencapai Rp166 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengonfirmasi detail putusan tersebut secara resmi pada Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan bahwa hukuman Saka didasarkan pada Pasal 603 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memang benar sudah ada putusan untuk terdakwa Saka dan Nasrul terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit di PT Bank BRI Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo 2024, diputus Jumat 20 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Komang Ugra. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Diputus terdakwa Saka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pidana penjara terhadap Saka yakni 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, denda 50 juta subsider 50 hari, dan uang pengganti 166 juta,” jelas Ugra.
Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa Saka maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. “Tidak bayar uang pengganti terdakwa dikenai 1 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding. Jaksa juga ajukan banding,” ungkapnya mengenai dinamika persidangan.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa kedua yakni Nasrul Agung Filayati dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum Nasrul selama 3 tahun penjara.
Nasrul juga dikenai denda kategori II sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 10 hari. Berbeda dengan perkara Saka, pihak Nasrul dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim secara utuh.
“Nasrul diputus pidana penjara 2 tahun didenda kategori 2 sebesar 10 juta rupiah, tidak dibayar kurungan 10 hari. Nasrul lebih rendah dari tuntutan, JPU menuntut 3 tahun dan putusan 2 tahun. Nasrul menerima putusan dari majelis hakim, JPU pun juga menerima untuk putusan untuk terdakwa Nasrul tersebut,” pungkas Ugra. [end/beq]






