Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil membongkar empat kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di lokasi berbeda. Polisi mengamankan tujuh orang tersangka dari serangkaian pengungkapan kasus yang memprihatinkan tersebut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tujuh pelaku dari empat TKP yang berbeda. Seluruh tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dengan berbagai modus operandi untuk menjerat korban yang mayoritas masih berusia belia.
Kasus pertama terjadi di Desa Belun, Kecamatan Temayang, dengan tersangka pria berinisial AA (33). Pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela saat korban sedang tidur, kemudian melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan.
TKP kedua berada di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, yang melibatkan empat pelaku sekaligus. Para tersangka berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17) diduga mencekoki korban dengan minuman keras hingga pusing sebelum melakukan aksi bejat secara bergiliran.
Insiden ketiga berlangsung di Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, dengan tersangka berinisial RR (17). Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban setelah sebelumnya mengajak jalan-jalan dan menonton video porno bersama.
Sementara itu, kasus keempat terjadi di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, yang melibatkan tersangka berinisial MAR (20). Pelaku menggunakan bujukan di dalam kamar pribadinya untuk meyakinkan korban agar bersedia melakukan tindakan asusila tersebut.
“Saat ini, barang bukti dan ketujuh pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres AKBP Afrian.
Polres Bojonegoro kini menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para tersangka guna memberikan efek jera. Penanganan kasus ini menjadi atensi serius kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual di wilayah hukum setempat.
“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana,” tegas AKBP Afrian Satya Permadi. [lim/beq]






