Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial MHA (53) dan W (21) berhasil diamankan di lokasi berbeda, beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Pengungkapan kasus curanmor ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Afrian, Rabu (15/4/2026).
Kasus pertama melibatkan tersangka MHA (53), warga Kecamatan Kapas, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMAX di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, pada Februari 2026.
Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). MHA ditangkap saat berada di sebuah hotel di Surabaya.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di luar daerah,” jelas Kapolres.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/4/2026). Ia diduga mencuri sepeda motor jenis Honda Astrea yang terparkir di teras rumah warga di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku menggunakan modus yang berbeda. MHA berpura-pura bertamu dengan alasan mencari pekerjaan, kemudian memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil kunci kendaraan milik korban. Sedangkan W melakukan pencarian target secara acak dengan berjalan kaki dan mengambil motor yang kuncinya masih menempel.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan serta menambah pengaman ganda,” tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha NMAX nomor polisi S-3175-BE dan Honda Astrea nomor polisi AE-2538-BM. Kedua kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. “Proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sementara itu, salah satu korban, Kastari, mengapresiasi kinerja kepolisian setelah kendaraannya berhasil ditemukan. “Terima kasih kepada Polres Bojonegoro, motor saya sudah kembali tanpa biaya,” ujar Kastari.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bojonegoro dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. [lim/suf]






