Malang (beritajatim.com) – Universitas Brawijaya (UB) tengah serius memperkuat perlindungan bagi civitas akademika melalui penyusunan Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terkait layanan kesehatan mental. Langkah ini diambil guna menghadirkan landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan layanan psikologis yang terintegrasi di lingkungan kampus.
Regulasi tersebut dirancang untuk mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme operasional layanan, pemetaan pihak-pihak yang bertanggung jawab, hingga prosedur teknis pemberian bantuan psikologis bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi panduan baku dalam merespons isu kesehatan mental secara profesional.
“Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” ujar Setiawan saat memberikan keterangan di lantai 7 Gedung Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UB, Selasa (14/4/2026).
Dalam forum pembahasan tersebut, Setiawan menyoroti bahwa keberhasilan akademik seorang mahasiswa tidak lagi bisa dipandang hanya dari aspek hard skill semata. Kondisi kesehatan mental yang stabil merupakan faktor determinan yang sangat memengaruhi produktivitas dan kelulusan mahasiswa.
Menurut pengamatannya, mahasiswa yang memiliki kondisi psikologis yang sehat cenderung lebih resilien dan mampu menyelesaikan masa studi mereka tepat waktu dengan capaian prestasi yang maksimal.
“Mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik, tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses,” imbuhnya.
Ia menguraikan bahwa dinamika mental mahasiswa saat ini sangat kompleks dan beragam. Kondisi tersebut dipicu oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal seperti tekanan lingkungan, dinamika keluarga, hingga persoalan ekonomi. Atas dasar itulah, universitas perlu mengambil tanggung jawab penuh untuk menyediakan sistem pendukung yang memadai.
Sejauh ini, Universitas Brawijaya sebenarnya telah memiliki instrumen layanan pendukung, seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit layanan konseling, hingga subdirektorat terkait. Namun, Setiawan menilai keberadaan unit-unit tersebut memerlukan payung hukum yang lebih tinggi agar lebih terintegrasi.
“Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar implementasi layanan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan saling terhubung satu sama lain,” jelasnya.
Terkait tahapan legalitas, Rapertor ini akan segera diproses melalui jalur formal pasca-pembahasan intensif ini. Tahapan selanjutnya meliputi pengajuan draft kepada Rektor hingga kemungkinan dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat Senat Akademik sebelum akhirnya disahkan dan diberlakukan.
Keseriusan UB dalam mengawal isu ini terlihat dari pelibatan berbagai elemen dalam penyusunan regulasi. Kegiatan ini dihadiri oleh para Wakil Dekan III dari berbagai fakultas, Divisi Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM), hingga pihak Klinik UB.
Sinergi lintas unit ini diharapkan mampu menciptakan sistem layanan kesehatan mental yang inklusif, berkelanjutan, dan mudah diakses oleh seluruh mahasiswa. Setiawan berharap, peraturan ini nantinya menjadi solusi preventif guna mencegah gangguan psikologis berat yang berisiko menghambat studi atau memicu tindakan fatal yang tidak diinginkan.
“Selain fokus pada kesehatan mental, tengah disusun juga pedoman khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen besar UB dalam menciptakan ekosistem kampus yang aman, nyaman, dan sehat secara menyeluruh bagi seluruh penghuninya,” tutup Setiawan Noerdajasakti. (dan/but)






