Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengombinasikan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kebijakan ini tak hanya menyasar efisiensi anggaran, tetapi juga mendorong gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bondowoso Nomor 100.3.4.2/120/430/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Sementara pada hari Rabu, ASN yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor dianjurkan berjalan kaki atau bersepeda.
“Transformasi ini kami dorong agar ASN tidak lagi berorientasi pada kehadiran, tetapi pada hasil kerja yang terukur,” kata Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, Kamis (9/4/2026).
Selain perubahan pola kerja, Pemkab Bondowoso juga mempercepat digitalisasi birokrasi. Penggunaan presensi berbasis aplikasi, e-office, hingga tanda tangan elektronik menjadi bagian dari sistem kerja baru tersebut.
Langkah ini sekaligus diarahkan untuk menekan pemborosan anggaran. ASN diminta menghemat penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kerja sehari-hari.
“Efisiensi dilakukan melalui penghematan penggunaan listrik, air, dan BBM, serta optimalisasi sarana prasarana kerja,” ucapnya.
Tak hanya itu, pembatasan perjalanan dinas juga diberlakukan. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara luar negeri mencapai 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi maksimal 50 persen.
“Pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas dilakukan untuk mendukung efisiensi anggaran serta pengurangan emisi karbon,” lanjutnya.
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan perizinan, hingga penanggulangan bencana tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pemkab menegaskan, sistem kerja fleksibel ini tetap mengedepankan kinerja berbasis output. ASN yang menjalankan WFH wajib melaporkan hasil kerja secara berkala.
“Kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap menjaga kualitas layanan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bondowoso berharap tercipta birokrasi yang lebih efisien, sehat, dan adaptif terhadap perkembangan zaman—tanpa kehilangan disiplin kerja. (awi/ian)






