Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait memastikan tidak ada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Akhir-akhir ini banyak yang bikin gaduh di medsos terkait nasib PPPK dan PPPK paruh waktu di tahun 2027. Padahal sebetulnya enggak perlu gaduh. Jember saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027,” kata Gus Fawait, Rabu (8/4/2026).
Menurut Fawait, selama kinerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu bagus, tidak ada yang perlu dicemaskan. “Kalau kinerjanya enggak bagus, jangankan PPPK atau PPPK Paruh Waktu, yang PNS pun pasti kita akan ambil tindakan tegas,” katanya.
Fawait menyadari kekhawatran itu tak lepas dari kejadian di beberapa kabupaten yang memutuskan hubungan kerja PPPK dan tidak mengangkat seluruh usulan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
“Jember telah membuktikan. Semua usulan PPPK Paruh Waktu kita angkat, semua kita terima, sehingga kita mengangkat PPPK dan PPPK Paruh Waktu terbanyak se-Indonesia,” kata alumnus Universitas Airlangga ini.
Fawait tidak meminta masyarakat tidak khawatir dengan ketercukupan APBD Jember 2027. “Insyaallah cukup dan sesuai dengan ketentuan PPPK dan PPPK Paruh Waktu tetap akan saya lanjutkan, yang penting kinerjanya bagus,” katanya.
Tercatat, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, berdasarkan data 1 Februari 2026 adalah 21.958 orang.
Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, 230 ASN berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS), 7.567 PNS, 5.824 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 8.337 PPPK Paruh Waktu.
Jika dirinci, ASN yang bekerja sebagai tenaga kesehatan organisasi perangkat daerah (OPD) bidang kesehatan berjumlah 3.532 orang, yang terdiri atas 17 CPNS, 1.858 PNS, 708 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 949 PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu 1.323 pegawai non tenaga kesehatan di OPD bidang kesehatan terdiri atas tiga CPNS, 304 PNS, 98 PPPK, dan 918 PPPK Paruh Waktu.
Jumlah ASN yang berprofesi guru di OPD bidang pendidikan mencapai 9.150 orang yang terdiri atas 3.268 PNS, 4.446 PPPK, dan 1.436 PPPK Paruh Waktu. Sementara untuk pegawai non guru terdiri atas tiga CPNS, 148 PNS, 101 PPPK, dan 2.820 PPPK Paruh Waktu.
ASN di OPD lain berjumlah 4.881 orang yang terdiri atas 207 CPNS, 1.989 PNS, 471 PPPK, dan 2.214 PPPK Paruh Waktu. [wir/ted]






