Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Rejoso yang menyasar seorang ibu rumah tangga saat melintas di jalan desa. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban hingga korban terjatuh di jalan aspal.
Kejadian yang berlangsung pada Senin (6/4) siang di Dusun Krandon Lor ini mengakibatkan korban berinisial S mengalami luka nyeri pada bagian dada. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait hilangnya kalung dan liontin emas milik warga Rejoso Kidul tersebut.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa identitas para pelaku berhasil teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. “Kami langsung mengecek CCTV di sekitar TKP dan mendapatkan petunjuk jelas mengenai ciri-ciri pelaku yang beraksi,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Dua orang tersangka berinisial SA (37) dan EH (30) akhirnya berhasil diringkus petugas di lokasi yang berbeda pada Selasa (7/4) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah yang merupakan sisa hasil penjualan emas curian.
Selain uang tunai, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penjambretan. Sebuah senjata tajam jenis arit juga ditemukan dari tangan tersangka SA yang dibawa saat mereka menjalankan aksi kriminalnya.
“Saat kami lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah merampas perhiasan seorang warga. Perhiasan yang dirampas berat totalnya mencapai 13 gram dengan kerugian yang di taksir mencapai Rp 22 juta,” ungkat Agung.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial AR yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AR berhasil melarikan diri ketika petugas mendatangi kediamannya di wilayah Kecamatan Kejayan untuk melakukan penangkapan.
Para tersangka yang telah diamankan kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Rejoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam jeratan Pasal 479 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. [ada/aje]






