Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti dari 91 perkara tersebut mulai dari perkara narkoba hingga uang palsu dari periode November 2025 sampai Januari 2026.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian dari pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah inkrah.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga barang-barang lain hasil tindak kejahatan. Untuk narkotika, terdapat sabu-sabu dengan total berat 60,713 gram dan ganja seberat 2.123,588 gram. Selain itu, pil double L sebanyak 18.005 butir juga turut dimusnahkan.
Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Diantaranya dengan cara dihancurkan, dipukul, dibakar, direndam dalam air, hingga ditimbun dengan tanah.
“Tujuannya agar barang bukti tersebut benar-benar tidak bisa dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” tegasnya. [tin/but]








