Tuban (beritajatim.com) – Seorang pemuda laki-laki berinisial FF (26) warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban diamankan Satreskrim Polres Tuban usai tega menganiaya ayah kandungnya. Diduga, faktor masalahnya karena ayah FF menolak memberi uang Rp 20 ribu dan tidak membelikan motor Honda PCX sesuai keinginan putranya.
Tak berhenti di situ, FF juga diduga menganiaya adik kandungnya sendiri berinisial MW laki-laki (13) saat sedang bertengkar dengan ayahnya PC (54) yang juga disaksikan oleh ibunya SM (54).
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (PKDRT) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam rumah. Saat itu, FF sedang menggedor-gedor pintu kamar ayahnya dan meminta uang Rp 20 ribu. Namun, ayahnya menjawab tidak mempunyai uang.
“Mendengar itu, FF sempat mengatakan ke ayahnya dengan nada “Kowe njaluk urip to njaluk mati” kemudian dijawab oleh korban (ayahnya) “Yo njaluk urip cong,” ucap Kasi Humas saat menirukan. Selasa (24/03/2026).
Lanjut, saat ayahnya menjawab ingin hidup, justru FF malah menghajar korban ayahnya sendiri sampai berkali-kali dan menendang wajah korban hingga mengenai giginya, sehingga gigi korban patah dan mengalami pendarahan pada giginya.
Tak hanya itu, ayahnya yang tersungkur di lantai justru ditekan kepalanya oleh FF hingga membuat kedua lutut ayahnya terluka. “Seketika korban langsung berteriak meminta tolong dan adik kandung pelaku berinisial MW yang mendengar, berusaha melerai,” imbuhnya.
Namun, saat mencoba melerai, tangan adiknya justru digigit oleh kakaknya hingga mengalami luka pada tangan sebelah kiri. “Dari kejadian itu, besoknya korban (ayahnya) melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban,” jelas Siswanto.
Dari hasil penyelidikan, bahwa sebelumnya pelaku FF ini sempat meminta dibelikan sepeda Motor Honda PCX oleh korban yakni ayahnya. Namun, korban tidak membelikan, sehingga membuat pelaku FF makin hari makin geram dan sering melakukan kekerasan dan mengancam ayahnya sendiri.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, diketahui pelaku FF sedang berada di warung Kopi Prapto di desa setempat dan sedang menunggu pembeli sepeda motor miliknya yang akan dijual,” kata Siswanto.
Rencananya, uang dari penjualan motor miliknya tersebut hendak dibuat kabur. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, FF berhasil diamankan oleh Polisi pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB beserta barang bukti berupa Visum et Repertum, 1 (helai) kaos warna ungu dengan bercak darah dan 1 (satu) buah parang.
“Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 5 tahun,” pungkasnya. [dya/ian]






