Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri melaksanakan pemusnahan barang hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin (16/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan hasil produksi yang dihasilkan selama proses pelatihan.
Pemusnahan hasil praktik pelatihan linting sigaret kretek tangan (SKT) dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok Talining Jagad dan Pabrik Rokok Dua Dewi yang beralamat di Kelurahan Ngampel.
Barang yang dimusnahkan meliputi 35.777 batang rokok serta 1.570 gram tembakau iris siap linting (TIS) hasil praktik pelatihan dari Pabrik Rokok Dua Dewi. Sementara dari Pabrik Rokok Talining Jagad, petugas memusnahkan 6.791 batang rokok kretek serta 5.500 gram sisa tembakau yang belum berbentuk lintingan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan peningkatan SDM buruh rokok melalui pemanfaatan DBHCHT yang telah dilaksanakan pada akhir 2025.
Salah satu materi utama dalam pelatihan tersebut adalah keterampilan melinting sigaret kretek tangan secara manual.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Kediri berharap industri hasil tembakau skala kecil dapat terus berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
Namun, untuk menghindari potensi penyalahgunaan, hasil produksi selama pelatihan tidak diperbolehkan untuk diedarkan maupun diperjualbelikan.
“Kami memastikan seluruh hasil pelatihan ini dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan,” terang Ridwan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi, di antaranya Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Inspektorat, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat juga telah menyepakati dan menandatangani berita acara pemusnahan barang hasil pelatihan tersebut.
Sementara itu, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, Hartoyo, menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT yang diperbolehkan dalam regulasi.
“Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat. Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan karena pemerintah daerah bukan produsen rokok yang memiliki izin usaha resmi.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan keluar dari area produksi wajib dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.
“Rokok yang beredar harus dilekati pita cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak boleh beredar. Untuk itulah dilakukan pemusnahan sebagai bentuk tertib administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum,” pungkasnya. [nm/kun]






