Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mendukung fatwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang membolehkan pemindahan lokasi penyembelihan hewan dam jemaah haji ke tanah air. Kebijakan ini dinilai strategis untuk meminimalisir praktik pembayaran ilegal di Arab Saudi serta memastikan distribusi daging hasil penyembelihan dapat menyasar masyarakat yang lebih membutuhkan di Indonesia.
Langkah ini merespons realitas di Tanah Suci, di mana jemaah sering kali menghadapi kendala teknis dalam proses penyembelihan dan pemantauan distribusi daging dam secara langsung. Dengan adanya panduan hukum Islam (syar’i) yang terbaru ini, jemaah haji Indonesia, termasuk puluhan ribu warga dari wilayah Jawa Timur, kini memiliki opsi yang lebih transparan dan akuntabel dalam menunaikan kewajiban mereka.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan instrumen penting untuk menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pemerintah melihat hal ini sebagai solusi konkret atas berbagai tantangan manajemen logistik hewan kurban di luar negeri.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Afief menjelaskan bahwa pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah selaras dengan upaya pemerintah dalam mengedepankan asas kemaslahatan. Dengan membawa proses penyembelihan ke tanah air, kontrol terhadap kualitas hewan, prosedur kesehatan, hingga keadilan distribusi daging menjadi lebih mudah dipastikan oleh lembaga resmi dan organisasi keagamaan.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah diharapkan terus menguat guna memperbaiki tata kelola haji yang lebih tertib dan berpihak pada kepentingan jemaah. Kemenhaj memastikan akan terus membuka ruang dialog untuk merumuskan teknis pelaksanaan yang paling efektif bagi jemaah yang ingin memindahkan lokasi penyembelihan dam mereka.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.
Penguatan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi jemaah haji Indonesia mengenai alternatif pengelolaan dam yang lebih berdaya guna secara ekonomi dan sosial bagi bangsa Indonesia, sekaligus menutup celah penipuan oleh oknum penyedia jasa katering atau penyembelihan ilegal di Arab Saudi. [ian]/aje]






