Yogyakarta (beritajatim.com)- Perkembangan teknologi komunikasi ternyata juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Modus penipuan digital atau scam kini semakin canggih dan banyak menyasar pengguna aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan skala masalah yang semakin mengkhawatirkan. Dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026, lembaga tersebut menerima 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital bukan lagi kasus kecil atau sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi.
WhatsApp Jadi Kanal Penipuan Paling Sering Digunakan
Sebagai aplikasi percakapan yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia, WhatsApp kini menjadi salah satu media yang paling sering disalahgunakan oleh pelaku penipuan digital.
Di lapangan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjerat korban. Salah satu yang paling umum adalah mengirimkan file APK berbahaya yang menyamar sebagai:
Undangan pernikahan digital
Notifikasi paket dari jasa kurir
Surat tilang elektronik
Selain itu, pelaku juga sering mengirim tautan phishing dengan iming-iming hadiah, informasi perbankan, atau bahkan melakukan video call pemerasan.
Tujuan utama kejahatan ini biasanya untuk:
Mencuri data pribadi
Mengakses rekening perbankan
Mengambil alih akun WhatsApp korban
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik link atau mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal, serta tidak pernah membagikan kode OTP atau PIN kepada siapa pun.
Sindikat Penipuan Digital Semakin Terorganisasi
Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menilai fenomena ini tidak lagi sekadar ulah individu, melainkan sudah menjadi kejahatan sindikat yang terstruktur.
Menurutnya, penanganan kasus penipuan digital masih menghadapi hambatan koordinasi antar lembaga, terutama antara pihak kepolisian dan sektor perbankan.
Hal tersebut dipicu oleh perbedaan aturan hukum yang mengatur masing-masing institusi.
Dalam Undang-Undang Perbankan, misalnya, bank diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah seperti identitas dan informasi pribadi. Sementara dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penanganan tindak pidana digital sering menuntut respons yang lebih cepat.
Ketidaksinkronan regulasi ini membuat proses investigasi penipuan digital kerap berjalan lambat.
Perlunya Kolaborasi Data untuk Membongkar Sindikat
Untuk mengatasi masalah tersebut, Iradat mengusulkan pendekatan kolaboratif melalui perjanjian berbagi data (data sharing agreement) antar lembaga terkait.
Ia menilai keterlibatan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting, terutama ketika terdapat transaksi mencurigakan yang terkait dengan aktivitas penipuan digital.
Langkah ini dinilai efektif untuk menelusuri jaringan sindikat dan mengungkap aktor utama di balik kejahatan tersebut.
Usulan Pembentukan Satgas Penipuan Digital
Selain kerja sama lintas lembaga, Iradat juga mengusulkan adanya instruksi langsung dari presiden untuk membentuk satuan tugas khusus penanganan penipuan digital.
Satgas tersebut diharapkan memiliki kewenangan khusus untuk membuka akses terbatas terhadap data yang diperlukan dalam proses investigasi, sehingga tidak terhambat birokrasi yang panjang.
Meski berpotensi menimbulkan perdebatan terkait isu pengawasan atau surveillance, ia menilai sejumlah negara seperti Singapura telah berhasil menerapkan sistem serupa dengan aturan yang jelas dan ketat.
Regulasi Perlindungan Data Masih Perlu Diperkuat
Di sisi lain, penguatan teknologi keamanan seperti biometrik dan pelacakan nomor telepon juga dinilai perlu didukung oleh regulasi yang kuat.
Menurut Iradat, hingga saat ini aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama untuk sektor publik dan lembaga pemerintah, masih belum sepenuhnya tersedia.
Tanpa payung hukum yang jelas, kebocoran data justru berisiko merugikan masyarakat.
Literasi Digital Jadi Benteng Utama
Meski penegakan hukum dan regulasi sangat penting, Iradat menegaskan bahwa perlindungan paling kuat tetap berasal dari masyarakat sendiri.
Penipuan digital akan terus berkembang mengikuti teknologi. Karena itu, peningkatan literasi digital menjadi langkah krusial agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai modus kejahatan siber.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah kerugian akibat penipuan digital. [aje]






