Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik pencabutan izin usaha Penginapan Homestay Hadi’s di Kota Probolinggo kian memanas.
Pemilik usaha, Romelah, resmi menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 sebagai bentuk perlawanan hukum atas Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 tentang pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Romelah dengan nomor 9120004983805 tertanggal 25 Januari 2026.
Kuasa hukum Romelah, Safiudin, menilai pencabutan izin usaha tersebut sarat kejanggalan dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami menggugat ke PTUN Surabaya untuk mencari keadilan. Pencabutan NIB ini kami nilai sebagai tindakan sepihak dan bentuk kesewenang-wenangan dari Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo,” ujar Safiudin, pada kamis (12/3/2026) siang.
Menurutnya, keputusan pencabutan NIB itu tidak didahului tahapan sanksi administratif sebagaimana mestinya, seperti surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Padahal tahapan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, alasan pencabutan NIB juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. DPMPTSP disebut mendasarkan keputusan pada dugaan pelanggaran berupa tidak menghormati tradisi masyarakat sekitar serta dugaan kegaduhan lingkungan.
Namun Safiudin menegaskan, kliennya tidak pernah menerima teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak RT, RW, tokoh masyarakat, kelurahan, hingga aparat kepolisian terkait tuduhan tersebut.
“Tidak pernah ada teguran dari RT, RW, tokoh masyarakat maupun aparat. Dugaan pelanggaran itu tidak pernah dibuktikan secara sah melalui proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa polemik tersebut berawal dari dugaan perbuatan asusila di lokasi penginapan. Namun hingga kini dugaan itu tidak pernah diproses melalui mekanisme hukum seperti sidang tindak pidana ringan (tipiring) maupun proses pengadilan lainnya.
“Jika memang ada pelanggaran, seharusnya diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Bukan langsung mencabut izin usaha tanpa pembuktian,” katanya.
Safiudin juga menilai DPMPTSP mengabaikan rekomendasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo yang sebelumnya mengeluarkan surat rekomendasi teknis terkait tindak lanjut izin usaha penginapan tersebut.
Padahal dinas tersebut merupakan instansi pembina bagi pelaku usaha penginapan di Kota Probolinggo.
Akibat pencabutan NIB tersebut, operasional Homestay Hadi’s terpaksa berhenti total. Pihak penggugat mengaku mengalami kerugian materiil akibat terhentinya usaha, serta kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi bisnis.
“Keputusan ini bukan hanya menghentikan usaha klien kami, tetapi juga merusak nama baik usaha yang selama ini dijalankan,” ujarnya.
Sebelum menggugat ke PTUN, pihak Romelah mengaku telah menempuh mekanisme administratif dengan mengajukan surat keberatan kepada DPMPTSP pada 27 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban dari pihak dinas.
Langkah berikutnya, mereka mengajukan banding administratif kepada Wali Kota Probolinggo sebagai atasan langsung Kepala DPMPTSP. Namun hingga 10 Maret 2026, surat tersebut juga tidak mendapatkan respons.
“Kami menilai ini bentuk pengabaian terhadap hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Safiudin.
Dalam gugatannya, Romelah meminta majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo tentang pencabutan NIB tersebut. Selain itu, penggugat juga meminta agar NIB atas nama Romelah diaktifkan kembali dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar pelaksanaan pencabutan NIB ditunda selama proses persidangan berlangsung karena telah menyebabkan usaha berhenti total dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPMPTSP Kota Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan ke PTUN Surabaya tersebut. (rap/ted)






