Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil akhirnya menetapkan nasib hukum bagi Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma dalam perkara perusakan makam keramat.
Persidangan yang menyita perhatian warga Winongan ini berakhir dengan ketetapan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap tanda-tanda di atas makam.
Putusan ini menjadi muara dari konflik sosial yang sempat memicu kemarahan ahli waris dan masyarakat setempat akibat rusaknya situs yang disakralkan. Hakim menilai tindakan para terdakwa telah mencederai norma sosial serta kehormatan tempat yang dihormati secara turun-temurun oleh warga.
Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, membacakan amar putusan yang menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammad Su’ud dan terdakwa II Jumari masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari,” tegasnya.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta vonis 7 bulan penjara. Hakim mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Meski mendapatkan keringanan durasi hukuman, pihak penasihat hukum terdakwa justru menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis. Tim hukum menilai fakta di persidangan seharusnya mampu membebaskan kedua kliennya dari segala jeratan dakwaan subsider pasal 179 KUHP.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Ainun Naim, menegaskan bahwa vonis tersebut masih sangat jauh dari rasa keadilan yang diharapkan kliennya. “Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, seharusnya Gus Tom dan Gus Puja diputus bebas atau tidak bersalah,” ungkap Ainun usai sidang.
Ainun berargumen bahwa saat kliennya berada di lokasi, bangunan makam tersebut sebenarnya sudah hancur dilakukan oleh pihak lain. Menurutnya, tindakan yang terekam dalam video tidak menimbulkan kerusakan signifikan karena objek bangunan diklaim sebagai bangunan ilegal.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan masih melakukan pengkajian mendalam sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak hasil putusan ini. Jaksa memiliki waktu untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum banding guna menyikapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan tersebut. (ada/ted)






