Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
“Benar, hari ini Kamis (12/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ (Yaqut Cholil Qoumas, red) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 – 2024,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun KPK belum memastikan apakah setelah pemeriksaan tersebut akan langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami meyakini Ybs kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Budi.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Larangan serupa juga berlaku bagi Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, serta pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, kebijakan yang diambil membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan komposisi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. [hen/beq]






