Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat wajib mewaspadai kualitas kue kering menjelang Idulfitri 2026. Ahli Gizi Universitas Airlangga (Unair) mengingatkan konsumen untuk jeli memeriksa fisik hingga izin edar produk sebelum bertransaksi demi keamanan keluarga.
Pakar Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Mahmud Aditya Rifqi, menekankan pemahaman terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP). Ia menyebut penggunaan pengawet atau pemanis harus sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hal yang perlu diwaspadai masyarakat adalah penggunaan bahan tambahan ilegal yang mungkin digunakan produsen nakal,” ujar Mahmud, Rabu (11/3/2026).
Secara visual, konsumen diminta menghindari kue dengan warna mencolok. Warna tidak natural mengindikasikan penggunaan pewarna berbahaya. Selain itu, aroma tengik menandakan lemak dalam kue telah mengalami oksidasi.
“Jika saat dicicipi kue sudah mengeluarkan rasa atau aroma tengik, itu pertanda jangan dikonsumsi sebagai kudapan lebaran,” ungkapnya.
Aspek kemasan turut menjadi poin krusial keamanan pangan. Konsumen wajib memastikan segel produk tidak rusak atau bocor untuk mencegah kontaminasi bakteri serta polusi dari lingkungan luar yang berisiko.
Pengecekan tanggal kedaluwarsa serta izin edar memberikan jaminan mutu. Menurut Mahmud, legalitas itu membuktikan produk telah melewati pengawasan ketat sebelum didistribusikan secara luas ke tangan konsumen.
“Pastikan kemasan tidak bocor, pecah, atau retak. Adanya izin edar memberikan keyakinan lebih bahwa produk tersebut layak konsumsi,” tambah Mahmud.
Terkait kesehatan, ia menyarankan penerapan prinsip Jenis, Jumlah, dan Jadwal (3J). Konsumsi kue kering idealnya hanya dibatasi sebesar 10 hingga 20 persen dari total asupan energi harian masyarakat.
Batasan ini penting untuk mencegah lonjakan gula darah mendadak pasca puasa. Ia juga mengimbau penyimpanan kue berisi krim di tempat sejuk agar kualitasnya tetap bertahan hingga hari raya usai. [ipl/suf]






