Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang laki-laki berinisial EM (53). Warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini diamankan di Magetan pada, Selasa (3/3/2026) kemarin atas dugaan tindak pidana pencabulan anak tirinya sendiri, K (20).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada, Rabu (4/2/2026) lalu. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mendatangi korban berinisial K (20) untuk dilayani.
“Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, saat itulah ibu korban mengetahuinya. Ibu korban kaget dan teriak, setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu. Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada ibu korban,” ungkapnya, Kamis (5/3/2026).
Masih kata Kasat, korban kepada ibunya mengaku jika telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada hari Senin (10/3/2023) lampau.
“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan dan berlanjut hingga korban masuk jenjang kuliah. Korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan, tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila melakukan kesalahan,” katanya.
Setelah pengakuan tersebut, ibu korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Magetan pada, Selasa (3/3/2026) kemarin.
“Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat. Yakni penambahan hukuman sepertiga,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah baju kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, satu buah celana kaos pendek berwarna ungu muda, satu buah celana dalam berwarna hijau tua, serta satu buah bra berwarna cream.
Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. [tin/but]






