Probolinggo, (beritajatim.com) – Dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur Kota Probolinggo kembali mencuat. Seorang pelajar kelas 10 berinisial LOR (16), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melaporkan seorang pria dewasa yang telah beristri ke Polres Probolinggo Kota, Senin (2/2/2026).
Korban datang bersama ibu dan pamannya. Keluarga menegaskan laporan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pencabulan yang dinilai telah merusak masa depan anak mereka.
Ibu korban, R, mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kademangan yang dikenalnya melalui seorang teman. Dari perkenalan tersebut, pelaku diduga mulai mendekati korban hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul.
“Anak saya bercerita dia diajak ke salah satu hotel di Lumajang, bahkan hendak dibawa lagi ke hotel di wilayah Kecamatan Dringu,” ujar R.
R menambahkan, saat kejadian, terduga pelaku yang diketahui telah memiliki istri dan anak itu diduga dalam pengaruh minuman keras. Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga disebut mengiming-imingi korban dengan uang, sebuah modus yang dinilai keluarga sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Dampak peristiwa itu disebut sangat serius. Korban kini mengalami trauma psikologis, lebih banyak diam, dan menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok di rumah.
“Anak saya jadi takut, tertutup, dan sering melamun. Ini bukan hal kecil. Ini kejahatan,” tegas R.
Keluarga akhirnya sepakat menempuh jalur hukum setelah mempertimbangkan dampak psikologis korban. Mereka menuntut pelaku diproses secara pidana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang masuk ke Mapolres.
“Benar, hari ini ada seorang perempuan bersama keluarganya melaporkan dugaan pencabulan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan awal dan pendalaman keterangan,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara, Zainullah menegaskan proses hukum akan menyesuaikan lokasi kejadian. “Jika tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, tentu akan kami tindak lanjuti. Namun apabila TKP berada di luar wilayah, pelapor akan kami arahkan ke polres sesuai lokasi kejadian,” pungkasnya. (ada/but)






