Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi memperkuat perlindungan hukum di wilayah Blitar melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Blitar. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Langkah strategis tersebut dilakukan untuk memastikan aset negara yang dikelola KAI tetap terlindungi serta operasional bisnis berjalan sesuai koridor hukum. Sinergi ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, menegaskan bahwa sebagai BUMN penyelenggara operasional perkeretaapian, pihaknya tidak lepas dari dinamika dan potensi persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan TUN.
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.
Ia menambahkan, keterlibatan Kejaksaan akan memperkuat implementasi GCG di tubuh KAI sehingga pelayanan transportasi publik tetap andal, transparan, dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung langkah positif yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak kai,” ujar Romulus Haholongan tegas.
MoU yang berlaku selama tiga tahun tersebut mencakup tiga ruang lingkup utama. Pertama, bantuan hukum, di mana jaksa pengacara negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum KAI dalam menghadapi gugatan. Kedua, pertimbangan hukum berupa legal assistance dan legal audit guna mencegah potensi kesalahan administrasi. Ketiga, tindakan hukum lain yang berfokus pada penyelamatan dan pemulihan aset maupun keuangan negara yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Kolaborasi ini menjadi sinyal bahwa perlindungan aset negara di sektor transportasi terus diperkuat. Bagi masyarakat, sinergi tersebut diharapkan berdampak pada kepastian layanan transportasi kereta api yang lebih tertib administrasi serta akuntabel, khususnya di wilayah Blitar Raya. [owi/beq]






