Ngawi (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus pencurian kembali berulah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku berinisial SM (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena melawan saat dilakukan pengembangan oleh petugas Satreskrim Polres Ngawi.
Pelaku ditembak ketika diminta menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian. Setelah dilumpuhkan, ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian uang milik BA (46), pedagang gabah warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, dini hari.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak dinding bambu di samping pintu dapur. Setelah berhasil masuk, ia mengambil tas berisi uang tunai sekitar Rp45 juta yang digantung di tiang ruang tengah. Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli gabah dari petani.
“Taunya pagi istri lihat uang berikut tasnya hilang, panik kita langsung lapor polisi. Pelaku masuk merusak pintu dapur, kami menduga pelaku residivis yang sering main ke sini itu,” ujar Bambang.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah istri sirinya di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Residivis tersebut diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di Lapas Ngawi pada 2017. Ia ditangkap pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB saat mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumah istri sirinya.
Katim Resmob Satreskrim Polres Ngawi, Aipda Sandri Budi Setiawan, mengatakan pelaku tidak hanya mencuri uang milik pedagang gabah, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Ini kasus pencurian uang pedagang gabah, dia juga mencuri motor. Kita lumpuhkan karena melawan saat pengembangan,” ujarnya.
Kepada polisi, SM mengaku uang hasil curian tersebut telah habis digunakan, termasuk untuk membelikan sepeda motor baru bagi istri sirinya.
“Uangnya Rp45 juta saya belikan motor baru istri siri,” kata SA.
Selain pencurian uang, pelaku juga mengaku mencuri dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario milik RK (45), warga Desa Geneng, Kecamatan Geneng, pada 2022, serta Honda Beat milik AH (35), warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, pada 10 Februari 2024.
Kedua sepeda motor hasil curian tersebut ditemukan polisi di bagian belakang rumah istri siri pelaku. Seluruh barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor—dua di antaranya hasil curian—telah diamankan ke Mapolres Ngawi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Ngawi guna pengembangan kasus lebih lanjut. [fiq/beq]






