Ponorogo (beritajatim.com) – Pemkab Ponorogo bergerak cepat menanggapi peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait kondisi darurat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican. Mulai 7 November 2025, kawasan pembuangan sampah terbesar di Ponorogo itu dipastikan tak lagi boleh menerima kiriman sampah. Hal itu menyusul penilaian buruk atas pola pengelolaan yang masih menggunakan sistem open dumping.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto, mengakui teguran keras itu keluar, setelah kunjungan Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly.
“Kita mendapat teguran keras dari KLH akibat penanganan sampah kita yang dinilai masih pasif, belum bergerak dari cara-cara lama sekedar open dumping. Belum mengarah ke kelas yang lebih bagus secara lingkungan misalnya seperti sanitary landfill atau lain sebagainya,” kata Jamus, Selasa (7/10/2025).
Untuk menghindari sanksi sekaligus menjaga layanan publik tetap berjalan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko langsung menginstruksikan agar sistem Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) diperkuat di sejumlah kecamatan.
Menurut Jamus, Ponorogo memiliki 15 unit TPS3R yang kini difungsikan sebagai garda depan pemilahan sampah. Dari sini, sampah organik akan diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah bernilai ekonomis dan non-value akan dirongsokkan.
“Mulai kita rubah mindset, bukan hanya sekedar membuang sampah ke TPA. Sampah itu harus kita kelola sebelum ke TPA. Nah sebelum TPA ada TPS dan TPS3R, ini yang kita maksimalkan fungsinya,” jelas Jamus.
Hasil kompos dari TPS3R nantinya, akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pertamanan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan begitu, pengelola TPS3R memiliki insentif finansial, sehingga lebih bersemangat dalam mengelola sampah.
Selain penguatan TPS3R, DLH Ponorogo menyiapkan langkah jangka panjang berupa edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah di tingkat desa hingga RT. Upaya ini dinilai penting untuk menuntaskan persoalan dari hulu produksi sampah.
“Sampai ke tingkatan RT bagaimana sampah itu selesai di hulu. Kalau tidak ada kerja besar ini, sampah tidak akan selesai. Maka tidak salah kalau Ponorogo ini darurat sampah,” tegasnya.
Pemkab Ponorogo juga menyiapkan relokasi TPA ke kawasan baru. Proses administrasi sudah berjalan dengan diterbitkannya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta penyelesaian dokumen feasibility study, dokumen lingkungan, dan DED.
“Tinggal izin dari Menteri Kehutanan. Dirjen Planologi Kehutanan sudah tanda tangan. Ini sudah kita laporkan ke Pak Bupati agar segera berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan. Kalau izin sudah turun, baru lahan baru ini kita bangun TPA, termasuk IPAL dan fasilitas pendukung,” terang Jamus.
Meski demikian, operasional TPA baru diperkirakan baru bisa dilakukan tahun depan. Sembari menunggu, Pemkab Ponorogo berupaya meminta keringanan ke KLH agar TPA Mrican masih dapat digunakan sementara waktu.
“Karena ini merubah peradaban, jadi tidak bisa hanya sebulan dua bulan selesai. Untuk itu kita akan minta keringanan agar TPA Mrican masih bisa difungsikan, sembari memaksimalkan upaya di hulu dan penyiapan lahan baru TPA ini,” pungkasnya. (end/kun)






