Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 25 kilogram bahan baku petasan ilegal dimusnahkan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Selasa (3/3/2026). Pemusnahan dilakukan langsung oleh jajaran Polres Bondowoso bersama tim Gegana dan unsur Kejaksaan.
Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono. Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat guna mengantisipasi risiko ledakan yang tidak diinginkan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus peredaran bahan petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Bahan-bahan tersebut tidak memiliki standar keamanan dan sangat riskan menimbulkan ledakan di lingkungan permukiman.
Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menilai bahwa bahan peledak rakitan sangat berbahaya dan tidak memiliki standar keamanan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan petasan. “Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Penggunaan petasan kerap dianggap tradisi musiman. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dampak yang tidak sederhana. Setiap tahun, ledakan petasan menyebabkan luka bakar serius, kehilangan jari, kerusakan penglihatan, bahkan kematian.
“Tidak sedikit korban adalah anak-anak dan remaja yang kurang memahami risiko bahan peledak rakitan,” ulas Kapolres.
Ia menambahkan, selain korban fisik, ledakan petasan juga memicu kebakaran rumah, mengganggu ketertiban umum, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. [awi/suf]






