Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukorejo meringkus seorang pemuda berinisial MS (20) yang diduga menjadi produsen petasan pemicu aksi perang mercon di depan pabrik Sampoerna Sukorejo beberapa waktu lalu. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk memutus rantai peredaran bahan peledak yang meresahkan warga Kabupaten Pasuruan menjelang bulan suci Ramadan.
Tersangka yang merupakan warga Desa Wonokerto ini dibekuk petugas saat berada di pinggir jalan raya ketika hendak mengedarkan barang haram tersebut. Polisi melakukan tindakan preventif ini guna memastikan insiden membahayakan di fasilitas umum tidak kembali terulang di masa depan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya ledakan mercon di jalanan. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan wilayah agar konflik antarkelompok remaja dapat diredam sejak dini.
“Kami tidak ingin aksi perang mercon yang sempat terjadi di depan Sampoerna terulang, maka dari itu produsennya langsung kami amankan,” tegasnya.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan sedikitnya 500 gram bubuk peledak dan ratusan selongsong petasan yang belum terisi. MS mengaku merakit sendiri alat peledak tersebut dengan memesan bahan kimia secara mandiri melalui platform belanja daring.
Polisi juga mengamankan 57 butir petasan siap ledak yang disembunyikan tersangka di dalam rumahnya. Barang bukti tersebut rencananya akan dijual seharga Rp25.000 per biji dengan sasaran utama kalangan remaja untuk aksi hura-hura.
Iptu Joko Suseno mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari. Ia menekankan bahwa petasan bukan sekadar permainan karena memiliki risiko luka bakar permanen hingga memicu tawuran massal.
“Petasan ini sangat berisiko memicu tawuran dan luka bakar serius, sehingga penindakan tegas harus dilakukan sebelum jatuh korban,” tambahnya.
Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. MS terancam jeratan hukum berat karena menyimpan bahan berbahaya tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa dan menyimpan bahan peledak tanpa izin resmi. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba meraup keuntungan dari bisnis ilegal yang mengancam nyawa tersebut. [ada/beq]






