Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan perusakan rumah warga di Desa Joketro, Kecamatan Parang, yang diduga dilakukan oleh oknum rombongan perguruan pencak silat.
Empat terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur telah diamankan, sementara proses hukum dipastikan tetap berjalan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kondusivitas Kabupaten Magetan.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat memimpin audiensi yang mempertemukan korban, terduga pelaku beserta orang tua, serta pengurus dua perguruan pencak silat di Command Center Polres Magetan, Senin (13/7/2026).
Audiensi digelar untuk membuka ruang dialog sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah tanpa memicu konflik yang lebih luas.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Pejabat Utama Polres Magetan, Ketua PSHT Cabang Magetan H. Nanang Budi Setyaji, Ketua IKS PI Cabang Magetan Suratman, perwakilan pengurus kedua perguruan, korban, para terduga pelaku, serta orang tua pendamping.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Parang, Desa Joketro, Kecamatan Parang. Korban terbangun setelah mendengar suara benturan dari arah atap rumah. Saat keluar untuk memeriksa kondisi, korban mendapati rombongan perguruan pencak silat sedang melempari rumahnya menggunakan batu.
Akibat aksi tersebut, kaca rumah pecah dan bagian atap berbahan asbes mengalami kerusakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap aksi pelemparan diduga dipicu perilaku ikut-ikutan sejumlah anggota rombongan setelah melihat rombongan di depan mereka melakukan hal serupa. Selain itu, rombongan mengaku melihat seseorang dari dalam rumah yang diduga memperagakan simbol yang dianggap menghina perguruan sehingga memancing emosi dan berujung pada aksi perusakan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku, yakni BA (16), RF (16), NJ (16), seluruhnya warga Kecamatan Karas, serta GN (15), juga warga Kecamatan Karas. Keempatnya masih berusia di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Dalam audiensi tersebut, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang dinilai mencederai semangat persaudaraan yang selama ini dijaga di Magetan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada korban, para saksi, para pendamping, orang tua terduga pelaku, serta seluruh pengurus perguruan yang telah hadir. Saya sangat prihatin dan kecewa atas kejadian ini. Selama ini kita bersama-sama menjaga Magetan dengan semangat ‘Seng Akur Kabeh Sedulur’, namun perbuatan segelintir oknum justru mencederai semangat persaudaraan tersebut,” ujar Kapolres.
Ia juga memberikan pembinaan secara langsung kepada para terduga pelaku agar memahami dampak hukum maupun sosial dari tindakan yang dilakukan.
“Adik-adik harus memahami bahwa perbuatan ini memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai karena mengikuti emosi sesaat dan ajakan teman, masa depan kalian menjadi taruhannya. Tindakan ini juga telah menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya serta berpotensi memicu konflik sosial di Kabupaten Magetan,” katanya.
“Oleh karena itu, Polres Magetan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Saya juga mengajak seluruh perguruan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Magetan, Nanang Budi Setyaji, mengapresiasi langkah cepat Polres Magetan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, tindakan para terduga pelaku sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai yang diajarkan di lingkungan PSHT.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Magetan yang telah membantu menjaga keamanan selama rangkaian pengesahan warga baru sekaligus memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. Saya sangat kecewa atas tindakan adik-adik ini karena sama sekali tidak mencerminkan ajaran PSHT. Tidak pernah ada ajaran di perguruan kami yang membenarkan tindakan merusak rumah orang lain ataupun membuat keresahan masyarakat,” ujarnya.
Nanang juga menegaskan hubungan antara PSHT dan IKS PI di Kabupaten Magetan selama ini berjalan baik serta dibangun atas dasar persaudaraan.
“PSHT dan IKS PI di Magetan selama ini sudah sangat solid. Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak hubungan baik yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Kami meminta maaf kepada korban dan kepada Bapak Kapolres. Untuk proses hukum, kami sepenuhnya mempercayakan kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui audiensi tersebut, Polres Magetan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga besar perguruan pencak silat, agar lebih mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.
Kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mengajak seluruh pihak menjaga keamanan, kedamaian, dan semangat persaudaraan demi mempertahankan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Magetan. [fiq/suf]






